Baca Juga: Praktik Impunitas dan Berbagai Tantangan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan
(11) Pengawasan yang bias gender, baik oleh publik ataupun media (gender-biased scrutiny by the public and the media);
(12) Dipaksa mengundurkan diri (forced resignations);
(13) Kekerasan seksual berbasis elektronik, seperti postingan dokumen rekayasa bernuansa seksual;
(14) Pembunuhan politisi perempuan (assassinations of women politicians/femisida).
Komnas Perempuan menyesalkan masih terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam penyelenggaraan pemilu seperti yang disebutkan di atas.
Terlebih jika mengingat dampak serius dari situasi tersebut, yang tidak hanya dapat dilihat dari kerugian materil/fisik dan psikis, namun juga secara sosial dan politik.
Kekerasan terhadap perempuan dalam Pemilu akan berakibat sistematis pada berkurangnya partisipasi perempuan dalam pemilu, ketidakpercayaan masyarakat terhadap kandidat perempuan, hingga sulitnya politisi perempuan untuk mengembangkan aktivitas politik mereka.
Serangkaian dampak tersebut tentu akan berkonsekuensi pada berkurangnya kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu.
Komnas Perempuan juga menerima pengaduan terkait adanya kekerasan yang ditujukan kepada perempuan di tahapan kampanye, karena dituduh tidak mendukung salah satu kandidat.
Baca Juga: 10 Agenda Penghapusan Kekerasan yang Diajukan Komnas Perempuan untuk DPR 2024-2029
Termasuk potensi penggunaan politik identitas berbasis suku, agama, identitas gender dan lain sebagainya.
Pernyataan Sikap Komnas Perempuan Terkait Kekerasan terhadap Perempuan di Pilkada 2024
Berdasarkan pertimbangkan di atas, Komnas Perempuan menyatakan dan merekomendasikan hal-hal di bawah ini:
1. Komnas Perempuan mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum yang telah menghadirkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang memuat aturan materi kampanye harus menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum.
Komnas Perempuan memandang penting pengimplementasiaan PKPU No. 13 Tahun 2024 oleh seluruh peserta Pilkada untuk tidak memberikan pernyataan atau ujaran yang seksis dan diskriminatif terhadap perempuan sebagaimana diamanatkan perundangan-undangan yang ada dan norma-norma HAM internasional;
2. Badan Pengawas Pemilu perlu mengenali dan melakukan pengawasan intensif pada beragam bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024;
3. Partai Politik perlu memberikan pendidikan dan pemahaman terhadap kandidat Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang diusung untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan, menghormati dan memenuhi hak-hak perempuan;
4. Mendorong masyarakat menggunakan platform JITU (Jeli, Inisiatif, Toleran dan Ukur) sebagai acuan dalam menentukan pilihan pada Pilkada 2024;
5. Media massa dan masyarakat diharapkan ikut terus memantau penyelenggaraan Pilkada dan melaporkan pelanggaran dan kekerasan terhadap perempuan selama proses Pilkada;
Jangan ada lagi komentar seksis terkait perempuan dalam konteks apapun karena termasuk dalam tindak kekerasan terhadap perempuan, ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Agenda Komnas Perempuan dalam Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
(*)