Hak-Hak Karyawan yang Terkena Layoff: Mengapa Penting untuk Mengetahuinya?

Arintha Widya - Jumat, 15 November 2024
Hak-hak karyawan yang terkena layoff.
Hak-hak karyawan yang terkena layoff. Ahmad Bilal

Parapuan.co - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dikenal pula dengan istilah layoff adalah pengakhiran hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.

Pengakhiran hubungan kerja ini biasanya atas dasar keputusan perusahaan karena suatu alasan.

Meskipun PHK umumnya diinisiasi oleh perusahaan, karyawan yang memilih untuk tidak memperpanjang kontraknya setelah mendapat tawaran perpanjangan, atau yang mengundurkan diri, juga dikategorikan mengalami PHK.

Apabila Kawan Puan mengalaminya, pahami sejumlah kemungkinan alasan pemutusan hubungan kerja serta hak-hak yang akan kamu peroleh.

Seperti apa? Simak informasi terkait PHK atau layoff sebagaimana mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini!

Bolehkah Perusahaan Mem-PHK Karyawan Secara Sepihak?

Sejak UU Cipta Kerja disahkan pada Maret 2023, terdapat 15 alasan yang sah bagi perusahaan untuk memutus hubungan kerja, antara lain:

1. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan; dan pekerja tidak mau melanjutkan bekerja atau perusahaan tidak bisa mempekerjakan karyawan tertentu.

2. Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian.

Baca Juga: 10 Cara Menabung Uang Pesangon Setelah Kena PHK, Seperti Apa?

3. Perusahaan tutup karena rugi dua tahun berturut-turut.

4. Perusahaan tutup karena ada kondisi yang memaksa.

5. Perusahaan sedang menunda kewajiban membayar utang.

6. Perusahaan pailit.

7. Perusahaan mengajukan untuk diputus hubungan kerjanya karena berbagai hal.

Seperti adanya kekerasan, telat membayar upah, memaksa pekerja melakukan hal di luar tanggung jawabnya, dan berbagai penyebab lain.

8. Adanya putusan dari Perselisihan Hubungan Internasional (PHI) yang menyatakan pengajuan pekerja untuk PHK tidak benar (perusahaan tidak melakukan yang dituduhkan), dan perusahaan memutuskan PHK bagi karyawan tersebut.

9. Pekerja mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri.

10. Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil perusahaan 2 kali secara tertulis.

Baca Juga: Terdampak Layoff? Pahami Aturan Pencairan Cuti Tahunan dan Cara Menghitungnya

11. Pekerja melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama.

12. Pekerja tidak bisa bekerja selama enam bulan berturut-turut akibat melakukan tindak pidana.

13. Pekerja mengalami cacat atau menderita sakit yang membuatnya tidak bisa bekerja selama 12 bulan.

14. Pekerja memasuki usia pensiun.

15. Pekerja meninggal dunia.

Apa Saja Hak Karyawan yang Di-PHK?

Setelah perusahaan memutuskan PHK, hak-hak karyawan wajib dipenuhi sesuai UU Cipta Kerja.

Berikut adalah beberapa hak utama yang perlu diketahui oleh karyawan yang terkena PHK:

1. Uang Pesangon: Uang pesangon adalah kompensasi yang diberikan berdasarkan lama masa kerja karyawan. Rinciannya:

  • Masa kerja di bawah 1 tahun mendapat 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1–2 tahun mendapat 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2–3 tahun mendapat 3 bulan upah.
  • Setiap tambahan masa kerja satu tahun akan menambah jumlah pesangon hingga maksimal 9 bulan upah bagi mereka yang bekerja 8 tahun atau lebih.

Baca Juga: Tinggalkan Kesan Profesional, Ini Tips Berpamitan dari Kantor Usai Layoff

2. Uang Penghargaan Masa Kerja: Bentuk penghargaan bagi karyawan yang mengabdi lebih lama, dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Masa kerja 3–6 tahun = 2 bulan upah.
  • Masa kerja 6–9 tahun = 3 bulan upah.
  • Masa kerja 9–12 tahun = 4 bulan upah.
  • Semakin panjang masa kerja, penghargaan bisa mencapai hingga 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.

3. Uang Penggantian Hak Kerja: Bentuk kompensasi atas hak-hak yang belum digunakan, antara lain:

  • Hak cuti yang belum diambil atau gugur.
  • Biaya pemulangan karyawan dan keluarganya ke daerah asal.
  • Hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja yang disepakati.

Mengapa Mengetahui Hak PHK Penting bagi Karyawan?

Mengetahui hak-hak yang diterima saat PHK sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan tempat bekerja memenuhi kewajibannya.

Terutama bagi karyawan dengan masa kerja panjang, hak pesangon dan penghargaan masa kerja bisa mencapai nominal yang signifikan.

Hak ini tidak hanya sebagai bentuk perlindungan ekonomi bagi karyawan, tetapi juga menunjukkan rasa terima kasih atas kontribusi mereka selama bekerja.

Jika perusahaan mangkir atau tidak memenuhi hak-hak di atas, karyawan yang terkena PHK berhak untuk mengajukan tuntutan sesuai hukum ketenagakerjaan.

Itulah tadi informasi mengenai hak-hak karyawan yang terkena layoff. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Agar Segera Move On, Begini Tips Hadapi Layoff Menurut Flavia Sungkit

(*)

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Kronologi Bullying Siswa SMA di Surabaya, Peran TPPK di Sekolah Diperlukan