Memahami Peran Berlapis Perempuan dalam Kontestasi Pilkada Serentak 2024

Arintha Widya - Senin, 18 November 2024
Perempuan punya peran berlapis dalam Pilkada 2024.
Perempuan punya peran berlapis dalam Pilkada 2024. Narmeen Arshad

- Perempuan sebagai pemilih.

- Perempuan sebagai calon kepala daerah.

- Dan perempuan sebagai pemantau pemilu.

Pada Pemilihan Umum 2024 Februari lalu, tingkat partisipasti penggunaan hak pilih perempuan tercatat lebih tinggi dibandingkan laki-laki.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1043 Tahun 2024 menyebut, sebanyak 83,73 persen perempuan menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dibandingkan laki-laki yang sekitar 79,22 persen.

Kemudian untuk Pemilihan Legislatif DPR RI, presentase perempuan sebanyak 83,42 persen sementara laki-laki sekitar 78,85 persen.

Untuk Pemilihan Legislatif di DPD (Dewan Perwakilan Daerah), perempuan yang berpartisipasi sebanyak 83,87 persen, sedangkan laki-laki 79,12 persen.

Partisipasi Perempuan sebagai Calon Kepala Daerah

Lebih lanjut jumlah presentase perempuan yang mengikuti bursa calon kepala daerah juga mengalami peningkatan sejak tahun 2015.

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Meski Tak Layak Minum, Susu Basi Bisa Dimanfaatkan untuk 5 Keperluan Ini