- Perempuan sebagai pemilih.
- Perempuan sebagai calon kepala daerah.
- Dan perempuan sebagai pemantau pemilu.
Pada Pemilihan Umum 2024 Februari lalu, tingkat partisipasti penggunaan hak pilih perempuan tercatat lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1043 Tahun 2024 menyebut, sebanyak 83,73 persen perempuan menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dibandingkan laki-laki yang sekitar 79,22 persen.
Kemudian untuk Pemilihan Legislatif DPR RI, presentase perempuan sebanyak 83,42 persen sementara laki-laki sekitar 78,85 persen.
Untuk Pemilihan Legislatif di DPD (Dewan Perwakilan Daerah), perempuan yang berpartisipasi sebanyak 83,87 persen, sedangkan laki-laki 79,12 persen.
Partisipasi Perempuan sebagai Calon Kepala Daerah
Lebih lanjut jumlah presentase perempuan yang mengikuti bursa calon kepala daerah juga mengalami peningkatan sejak tahun 2015.