Parapuan.co - Kawan Puan yang menggunakan kendaraan bermotor baik atas nama pribadi maupun anggota keluarga atau orang lain, jangan lupa bayar pajak.
Pajak kendaraan bermotor perlu dibayar setiap tahun dan lima tahun sekali untuk berganti plat nomor polisi.
Usahakan untuk mengingat pajak lima tahunan kendaraan bermotor, karena jika terlupa dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mati, ada risiko yang akan kamu hadapi.
Apa risikonya dan bagaimana aturan terkait pencabutan data kendaraan bermotor yang STNK-nya mati?
Simak uraian lengkapnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com berikut ini!
Data Kendaraan Bisa Dihapus Jika STNK Mati Selama 2 Tahun
Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), menjelaskan tentang hal tersebut.
Ia menyinggung tentang aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 70 UU ini, STNK yang berlaku selama lima tahun perlu dimintakan pengesahan baru setiap tahunnya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Pastikan Asuransi Kendaraan Kamu Berikan Perlindungan Ini
Kemudian setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK.
"Setiap lima tahun sekali, masyarakat wajib melakukan perpanjangan STNK," kata Kombes Pol Artanto.
Pengesahan bisa dilakukan melalui proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik secara langsung di Samsat maupun aplikasi.
Namun, untuk mendapatkan stempel pengesahan, masyarakat disarankan tetap datang langsung ke Samsat atau Samsat Keliling.
Selanjutnya di tahun kelima pengesahan, maka diperlukan pajak lima tahunan di mana STNK diperpanjang dan diperbarui.
Apabila dalam kurun waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis (STNK mati selama 2 tahun), polisi bisa menghapus data registrasi kendaraan.
Ketentuan ini telah diatur di Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, Artanto menyebut bahwa masih ada proses yang harus dilaksanakan untuk menghapus data-data kendaraan tersebut.
"Penghapusan data kendaraan bermotor menjadi sebuah langkah terakhir dari upaya meningkatkan ketaatan pembayaran pajak kendaraan bermotor," paparnya.
Baca Juga: Ciri-Ciri Transportasi Online Roda 4 yang Aman dan Nyaman Versi Kawan Puan
Kendati demikian, Artanto menilai, ada proses-proses yang harus dilaksanakan untuk menghapus data regident kendaraan.
"Sehingga penghapusan data kendaraan bermotor menjadi sebuah langkah terakhir dari upaya meningkatkan ketaatan pembayaran pajak kendaraan bermotor," tuturnya.
Ketentuan Kendaraan yang Datanya Dihapus
Lebih lanjut, data kendaraan yang dihapus ternyata tidak bisa diregistrasi ulang menurut ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 1-3:
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat 1 dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor; atau
b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Maka itu, ingat untuk mengecek masa berlaku STNK kamu dan bayar pajak serta lakukan perpanjangan tepat waktu, ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaran Online
(*)