"Kami meminta pihak kepolisian untuk segera mengungkap kebenaran atas peristiwa ini dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," imbuhnya.
Di Indonesia, kasus kekerasan seksual pada anak bukan terjadi pada DCN saja.
Berdasarkan data dari SIMPONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) yang dikutip dari laman Antara, korban kekerasan seksual masih didominasi oleh anak perempuan terhitung sejak tahun 2019.
Sementara data laporan kekerasan yang masuk ke KemePPPA periode Januari-Juli 2024 mencapai 12.558 kasus.
Dari data tersebut ada sebanyak 10.903 korban perempuan dan 2.701 laki-laki.
Berkaca dari kasus yang dialami oleh DCN dan data dari KemenPPPA bisa diartikan bahwa anak perempuan masih rentan menjadi korban kekerasan seksual.
Apalagi perilaku mengerikan ini bisa terjadi di mana pun dan dilakukan oleh siapa pun.
Bukan hanya itu, masih banyaknya kasus kekerasan seksual seakan menunjukkan belum kuatnya perlindungan dan pengawasan terhadap anak.
Di satu sisi, pemahaman anak-anak terkait kekerasan seksual juga masih sangat terbatas.
Baca Juga: Pengaduan Pelecehan Seksual dan 6 Jenis Layanan SAPA 129 KemenPPPA
Pemberlakukan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS pun seakan tidak disegani.
Padahal sudah jelas bahwa dalam UU TPKS para pelaku kekerasan seksual mendapatkan hukuman baik pidana hingga denda.
Untuk kasus pelecehan seksual fisik, pelaku bisa dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.
(*)