Parapuan.co - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada perempuan dan anak di bawah umur seakan tidak ada akhirnya.
Situasi ini seakan menimbulkan pertanyaan mengapa perempuan dan anak cukup rentan menjadi korban pelecehan seksual?
Baru-baru ini juga ditemukan adanya kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa bocah berusia tujuh tahun di Banyuwangi, Jawa Timur.
Kejadian ini berawal ketika korban dengan inisial DCN pulang sendiri dari sekolah ke rumahnya yang berjarak 1,5 kilometer.
Namun, DCN justru tak kunjung sampai ke rumahnya.
Ibu korban yang dibantu pihak sekolah kemudian menyusuri jalan yang dilintasi korban.
Miris, bocah perempuan itu ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di tengah kebun.
Sepeda yang digunakan DCN pun ditemukan di sungai yang berjarak 200 meter dari penemuan jasad korban.
Selain pembunuhan, hasil medis menunjukkan bahwa korban diduga kuat menjadi korban pemerkosaan.
Baca Juga: Kronologi Mahasiswi Jember Tewas Bersama Janinnya, Sempat Dipaksa Aborsi
Kementerian PPPA Mengambil Tindakan
Terkait kejadian yang dialami oleh DCN, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi turut mengecam tindakan pemerkosaan dan pembunuhan ini.
Arifah memastikan bahwa Kementerian PPPA akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Ia juga memastikan memberikan pendampingan terhadap keluarga korban.
"Kami mengutuk keras kekerasan yang diduga menimpa DCN," ujar Arifah Choiri Fauzi dikutip dari Kompas.com.
"Dari awal kejadian, kami sudah ada pendampingan di sana, ada psikolog," imbuhnya.
Sampai saat ini, kata Arifah, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan atas kasus pemerkosaan dan pembunuhaan yang dialami bocah tujuh tahun ini.
Ia juga mendesak agar kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut demi tegaknya hukum dan keadilan bagi keluarga korban.
Baca Juga: Kekerasan Seksual pada Anak di Panti Asuhan Tangerang, Ini Ancaman Hukumannya
"Kami meminta pihak kepolisian untuk segera mengungkap kebenaran atas peristiwa ini dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," imbuhnya.
Di Indonesia, kasus kekerasan seksual pada anak bukan terjadi pada DCN saja.
Berdasarkan data dari SIMPONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) yang dikutip dari laman Antara, korban kekerasan seksual masih didominasi oleh anak perempuan terhitung sejak tahun 2019.
Sementara data laporan kekerasan yang masuk ke KemePPPA periode Januari-Juli 2024 mencapai 12.558 kasus.
Dari data tersebut ada sebanyak 10.903 korban perempuan dan 2.701 laki-laki.
Berkaca dari kasus yang dialami oleh DCN dan data dari KemenPPPA bisa diartikan bahwa anak perempuan masih rentan menjadi korban kekerasan seksual.
Apalagi perilaku mengerikan ini bisa terjadi di mana pun dan dilakukan oleh siapa pun.
Bukan hanya itu, masih banyaknya kasus kekerasan seksual seakan menunjukkan belum kuatnya perlindungan dan pengawasan terhadap anak.
Di satu sisi, pemahaman anak-anak terkait kekerasan seksual juga masih sangat terbatas.
Baca Juga: Pengaduan Pelecehan Seksual dan 6 Jenis Layanan SAPA 129 KemenPPPA
Pemberlakukan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS pun seakan tidak disegani.
Padahal sudah jelas bahwa dalam UU TPKS para pelaku kekerasan seksual mendapatkan hukuman baik pidana hingga denda.
Untuk kasus pelecehan seksual fisik, pelaku bisa dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.
(*)