Begitu juga dengan Desti Sukmawati, guru honorer di Bandung, yang hanya mendapatkan upah Rp 1 juta per bulan, padahal sudah 14 tahun mengajar.
Menurut Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah, masih banyak guru honorer yang mengabdi di daerah terpencil belum menerima gaji layak setara upah minimum kota atau kabupaten (UMK), seperti melansir Kompas.com.
Sementara di ibu kota Jakarta, yang katanya kota penuh harapan, justu nyatanya tidak bisa memenuhi impian para guru.
Gaji yang diterima guru honorer atau guru tidak tetap di DKI Jakarta masih terbilang rendah atau kecil.
Melansir Kompas.com, gaji guru honorer di Jakarta hanya berkisar di angka Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Sementara menurut data Lembaga riset Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) mengungkapkan bahwa satu dari 50 guru honorer di Indonesia memiliki penghasilan di bawah Rp 500.000 dan kurang lebih 13 persen guru memiliki penghasilan di bawah Rp 500.000.
Bagaimana bisa pemerintah kerap menuntut perusahaan untuk menggaji karyawan atau buruhnya dengan upah yang layak, tapi justru tak bisa melindungi para guru untuk mendapatkan hak yang sama?
Pemerintah masih membiarkan guru digaji ala kadarnya, bahkan banyak yang jauh di bawah UMK atau upah minimum regional (UMR).
Baca Juga: Wamen PPPA Veronica Tan: Mendidik Guru Berarti Membangun Generasi yang Lebih Baik