Menurut Ketua MK Suhartoyo, penerapan kotak kosong pada pilkada calon tunggal telah sesuai dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Hal ini berdasarkan putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang menetapkan bahwa kotak kosong dalam pilkada calon tunggal merupakan solusi terakhir untuk menghindari kekosongan hukum dan memastikan hak pilih warga tetap terpenuhi.
Namun, dalam pemilihan dengan lebih dari satu pasangan calon, MK menegaskan bahwa kompetisi sehat adalah prioritas.
Dalam sistem ini, pemilih diharapkan dapat memilih berdasarkan gagasan dan program yang ditawarkan masing-masing pasangan calon.
Dengan demikian, keberadaan kotak kosong tidak relevan karena masyarakat tetap memiliki alternatif pilihan.
Alasan Kotak Kosong pada Calon Tunggal
Kotak kosong pada pilkada dengan calon tunggal merupakan solusi non-ideal yang diterapkan untuk menjaga hak pilih masyarakat.
Tanpa kotak kosong, pilkada dengan calon tunggal akan tertunda hingga pemilihan berikutnya, yang dapat menghambat proses demokrasi.
MK menilai situasi seperti ini tidak terjadi pada pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon, karena sistem kompetisi memungkinkan masyarakat untuk menentukan pilihannya secara langsung.