Baca Juga: Memahami Peran Berlapis Perempuan dalam Kontestasi Pilkada Serentak 2024
Hak Pilih Tetap Terjamin
MK juga menyatakan bahwa penerapan kotak kosong pada calon tunggal tidak mengurangi hak pilih masyarakat.
Sebaliknya, dalam pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon, setiap pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terhalang.
Jika seorang pemilih merasa tidak ada pasangan calon yang sesuai, mereka tetap memiliki kebebasan untuk tidak memilih tanpa dikenakan sanksi.
Putusan MK menegaskan bahwa kotak kosong hanya diterapkan pada pilkada dengan calon tunggal sebagai langkah untuk menjaga keberlangsungan proses demokrasi.
Dalam pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon, masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya melalui kompetisi yang sehat.
Partisipasi politik yang tinggi menjadi kunci untuk memperkuat legitimasi pemerintahan.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap aktif menggunakan hak pilihnya sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam proses demokrasi.
Apakah di daerah Kawan Puan ada calon tunggal yang melawan kotak kosong?
Baca Juga: Pilkada 2024 dan Deklarasi Peran Strategis Perempuan dalam Demokrasi
(*)