Parapuan.co - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan bahwa kotak kosong atau blank vote hanya diterapkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan calon tunggal.
Dalam sidang putusan yang digelar pada 14 November 2024, MK menolak permohonan perkara Nomor 125/PUU-XXII/2024 yang mengusulkan penerapan kotak kosong pada pemilihan dengan lebih dari satu pasangan calon.
Merangkum siaran pers di laman resmi MK Republik Indonesia (MKRI), sebelumnya pemohon dalam perkara ini berargumen bahwa proses pencalonan kepala daerah sering kali tidak merepresentasikan kehendak rakyat.
Mereka mengklaim bahwa kandidat yang diusung lebih mencerminkan kepentingan elite partai politik daripada aspirasi masyarakat.
Namun, MK menilai permasalahan ini terletak pada tahap awal proses pencalonan, bukan pada sistem pemilihan.
Solusi yang ditawarkan adalah memperbaiki mekanisme penjaringan calon untuk memastikan adanya kompetisi yang sehat dan demokratis.
"Menurut Mahkamah, terlepas dari benar atau tidaknya ihwal kartel politik yang menyebabkan persoalan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon, persoalan demikian terletak pada awal tahap pemilihan yaitu pada proses penjaringan calon, yang seharusnya diselesaikan dengan memperbaiki proses pencalonan," kata Ketua MK< Suhartoyo.
"Karena proses pencalonan bukan hanya tentang partai politik yang memiliki strategi dan manuver tertentu untuk mencapai tujuannya, namun juga terkait dengan figur/tokoh yang memiliki keinginan untuk maju dan memimpin daerah," imbuhnya.
Dasar Putusan MK
Baca Juga: Pilkada 2024, Ini 3 Ciri Pemimpin Daerah yang Harus Jadi Pilihan Perempuan
Menurut Ketua MK Suhartoyo, penerapan kotak kosong pada pilkada calon tunggal telah sesuai dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Hal ini berdasarkan putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang menetapkan bahwa kotak kosong dalam pilkada calon tunggal merupakan solusi terakhir untuk menghindari kekosongan hukum dan memastikan hak pilih warga tetap terpenuhi.
Namun, dalam pemilihan dengan lebih dari satu pasangan calon, MK menegaskan bahwa kompetisi sehat adalah prioritas.
Dalam sistem ini, pemilih diharapkan dapat memilih berdasarkan gagasan dan program yang ditawarkan masing-masing pasangan calon.
Dengan demikian, keberadaan kotak kosong tidak relevan karena masyarakat tetap memiliki alternatif pilihan.
Alasan Kotak Kosong pada Calon Tunggal
Kotak kosong pada pilkada dengan calon tunggal merupakan solusi non-ideal yang diterapkan untuk menjaga hak pilih masyarakat.
Tanpa kotak kosong, pilkada dengan calon tunggal akan tertunda hingga pemilihan berikutnya, yang dapat menghambat proses demokrasi.
MK menilai situasi seperti ini tidak terjadi pada pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon, karena sistem kompetisi memungkinkan masyarakat untuk menentukan pilihannya secara langsung.
Baca Juga: Memahami Peran Berlapis Perempuan dalam Kontestasi Pilkada Serentak 2024
Hak Pilih Tetap Terjamin
MK juga menyatakan bahwa penerapan kotak kosong pada calon tunggal tidak mengurangi hak pilih masyarakat.
Sebaliknya, dalam pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon, setiap pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terhalang.
Jika seorang pemilih merasa tidak ada pasangan calon yang sesuai, mereka tetap memiliki kebebasan untuk tidak memilih tanpa dikenakan sanksi.
Putusan MK menegaskan bahwa kotak kosong hanya diterapkan pada pilkada dengan calon tunggal sebagai langkah untuk menjaga keberlangsungan proses demokrasi.
Dalam pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon, masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya melalui kompetisi yang sehat.
Partisipasi politik yang tinggi menjadi kunci untuk memperkuat legitimasi pemerintahan.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap aktif menggunakan hak pilihnya sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam proses demokrasi.
Apakah di daerah Kawan Puan ada calon tunggal yang melawan kotak kosong?
Baca Juga: Pilkada 2024 dan Deklarasi Peran Strategis Perempuan dalam Demokrasi
(*)