Meski begitu, kekerasan mematikan dalam keluarga yang memakan korban jauh lebih besar terjadi pada perempuan.
"Kekerasan mematikan dalam keluarga memakan korban yang jauh lebih besar pada perempuan dibandingkan laki-laki.
Hampir 60 persen dari semua perempuan yang dibunuh dengan sengaja pada tahun 2023 akibat pembunuhan pasangan atau anggota keluarga," imbuhnya.
Kasus kekerasan pada perempuan masih sangat tinggi di berbagai belahan dunia.
Sudah banyak organisasi yang mengkampanyekan isu-isu terkait kekerasan seksual hingga pemberdayaan.
Namun jika kampanye tersebut tidak dibarengi dengan tindakan preventif, semuanya hanya berakhir sia-sia.
Di Indonesia sendiri, isu terkait kekerasan pada perempuan juga sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Undang-Undang tersebut bahkan sudah mengatur apa saja yang termasuk tindak kekerasan seksual lengkap dengan hukuman bagi para pelakunya.
Tujuan adanya UU TPKS selain memberikan perlindungan pada perempuan korban kekerasan juga memberikan sanksi hukum yang tegas bagi para pelakunya.
Semoga semakin banyak ruang aman untuk perempuan dan anak, dimulai dari rumah juga orang tersayang mereka.
Baca Juga: Pengaduan Pelecehan Seksual dan 6 Jenis Layanan SAPA 129 KemenPPPA
(*)