Pasal 54C ayat 2 UU tersebut menyebutkan, pemilihan satu pasangan calon atau calon tunggal dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom.
Satu adalah kolom yang memuat foto pasangan calon, dan kolom lainnya kosong dan tidak bergambar.
Bila kotak kosong meraih lebih dari 50 persen suara, maka akan dinyatakan menang dan pasangan calon kalah.
Ketika kotak kosong meraih lebih banyak suara, maka pasangan calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan diri kembali di Pemilihan Umum berikutnya.
Sementara itu untuk kotak kosong, siapa yang akan menjabat sedangkan tidak ada pasangan terpilih di Pilkada?
Terkait hal ini, Pemerintah Pusat akan menugaskan seorang pelaksana jabatan, baik itu sebagai Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota.
Pelaksana jabatan akan menjabat sebagai kepala daerah sampai periode pemilihan mendatang.
Syarat Pilkada dengan Kotak Kosong
Adanya kotak kosong di Pilkada 2024 bukanlah yang pertama kalinya. Ini sudah banyak terjadi.