Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Jadi Pemenang di Pilkada 2024

Arintha Widya - Kamis, 28 November 2024
Apa yang terjadi jika kotak kosong menang pilkada?
Apa yang terjadi jika kotak kosong menang pilkada? Cylonphoto

Pasal 54C ayat 2 UU tersebut menyebutkan, pemilihan satu pasangan calon atau calon tunggal dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom.

Satu adalah kolom yang memuat foto pasangan calon, dan kolom lainnya kosong dan tidak bergambar.

Bila kotak kosong meraih lebih dari 50 persen suara, maka akan dinyatakan menang dan pasangan calon kalah.

Ketika kotak kosong meraih lebih banyak suara, maka pasangan calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan diri kembali di Pemilihan Umum berikutnya.

Sementara itu untuk kotak kosong, siapa yang akan menjabat sedangkan tidak ada pasangan terpilih di Pilkada?

Terkait hal ini, Pemerintah Pusat akan menugaskan seorang pelaksana jabatan, baik itu sebagai Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota.

Pelaksana jabatan akan menjabat sebagai kepala daerah sampai periode pemilihan mendatang.

Syarat Pilkada dengan Kotak Kosong

Adanya kotak kosong di Pilkada 2024 bukanlah yang pertama kalinya. Ini sudah banyak terjadi.

Sumber: Kompas.com,tribunnews
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

9 Cara Membantu Meningkatkan Kepercayaan Diri pada Anak, Apa Saja?