Parapuan.co - Kawan Puan, rupanya ada daerah yang calon kepala daerahnya melawan kotak kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).
Tercatat ada 41 daerah yang pasangan calonnya adalah calon tunggal dan melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
Jumlah tersebut terdiri atas 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota. Salah satunya adalah di daerah tempat tinggal penulis, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Meski hasil pemilihan umum kepala daerah belum diumumkan secara resmi, ada sejumlah wilayah yang dimenangkan oleh kotak kosong.
Contohnya mengutip Tribunnews, di mana di Kota Pangkalpinang, kotak kosong unggul 57,98 persen dari pasangan Maulan Aklil dan Masagus Hakim.
Hal ini cukup menjadi sorotan karena boleh jadi menunjukkan betapa minimnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap calon tunggal, sehingga memilih mencoblos kotak kosong.
Kalau begitu, apa yang akan terjadi jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024? Apakah pemilihan akan diulang? Simak informasinya sebagaimana melansir Kompas.com!
Aturan Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024
Aturan mengenai kotak kosong di Pilkada sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca Juga: Gen Z Perdana Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Perhatikan Hal Ini
Pasal 54C ayat 2 UU tersebut menyebutkan, pemilihan satu pasangan calon atau calon tunggal dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom.
Satu adalah kolom yang memuat foto pasangan calon, dan kolom lainnya kosong dan tidak bergambar.
Bila kotak kosong meraih lebih dari 50 persen suara, maka akan dinyatakan menang dan pasangan calon kalah.
Ketika kotak kosong meraih lebih banyak suara, maka pasangan calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan diri kembali di Pemilihan Umum berikutnya.
Sementara itu untuk kotak kosong, siapa yang akan menjabat sedangkan tidak ada pasangan terpilih di Pilkada?
Terkait hal ini, Pemerintah Pusat akan menugaskan seorang pelaksana jabatan, baik itu sebagai Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota.
Pelaksana jabatan akan menjabat sebagai kepala daerah sampai periode pemilihan mendatang.
Syarat Pilkada dengan Kotak Kosong
Adanya kotak kosong di Pilkada 2024 bukanlah yang pertama kalinya. Ini sudah banyak terjadi.
Baca Juga: Pilkada 2024 dan Deklarasi Peran Strategis Perempuan dalam Demokrasi
Sebenarnya, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi untuk adanya kotak kosong di Pilkada sebagaimana tertera dalam Pasal 54C UU No. 10 Tahun 2026, yaitu:
1. Hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, meski telah dilakukan penundaan dan sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran;
2. Ada lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar, namun berdasarkan hasil penelitian hanya satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat;
3. Sejak penetapan sampai masa kampanye, ada pasangan calon yang berhalangan ikut Pilkada dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti, atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan tidak memenuhi syarat;
4. Sejak masa Kampanye sampai hari pemungutan suara, ada pasangan calon yang berhalangan ikut Pilkada dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti, atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan tidak memenuhi syarat;
5. Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pilkada 2024 yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.
Jadi kesimpulannya, pasangan calon tidak akan menjabat apabila kalah dari kotak kosong.
Pasangan calon bisa kembali mencalonkan diri di periode berikutnya.
Baca Juga: Mengapa Kotak Kosong Hanya Diterapkan pada Calon Tunggal di Pilkada 2024?
(*)