Baca Juga: Pilkada 2024 dan Deklarasi Peran Strategis Perempuan dalam Demokrasi
Sebenarnya, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi untuk adanya kotak kosong di Pilkada sebagaimana tertera dalam Pasal 54C UU No. 10 Tahun 2026, yaitu:
1. Hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, meski telah dilakukan penundaan dan sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran;
2. Ada lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar, namun berdasarkan hasil penelitian hanya satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat;
3. Sejak penetapan sampai masa kampanye, ada pasangan calon yang berhalangan ikut Pilkada dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti, atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan tidak memenuhi syarat;
4. Sejak masa Kampanye sampai hari pemungutan suara, ada pasangan calon yang berhalangan ikut Pilkada dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti, atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan tidak memenuhi syarat;
5. Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pilkada 2024 yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.
Jadi kesimpulannya, pasangan calon tidak akan menjabat apabila kalah dari kotak kosong.
Pasangan calon bisa kembali mencalonkan diri di periode berikutnya.
Baca Juga: Mengapa Kotak Kosong Hanya Diterapkan pada Calon Tunggal di Pilkada 2024?
(*)