Di sisi pemerintah, usulan awal kenaikan mencapai 6 persen. Namun, melalui diskusi lebih lanjut, angka tersebut dinaikkan untuk mengakomodasi kebutuhan buruh.
Presiden juga menekankan bahwa upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Sementara ketentuan rinci mengenai kenaikan upah ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Kesejahteraan Buruh dan Daya Saing Usaha
Dalam pengumuman tersebut, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kesejahteraan buruh dan daya beli mereka, namun tetap mempertimbangkan daya saing dunia usaha.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," ucap Prabowo.
Penetapan kenaikan upah minimum ini tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dalam PP tersebut, penghitungan kenaikan upah minimum memperhatikan beberapa komponen, seperti:
- Inflasi.
- Pertumbuhan ekonomi.
- Indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha.
Persentase alpha ini dapat disesuaikan oleh Dewan Pengupahan daerah masing-masing.