Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional Rata-Rata 6,5 Persen

Arintha Widya - Sabtu, 30 November 2024
Presiden Prabowo Subianto umumkan kenaikan upah minimum 2025.
Presiden Prabowo Subianto umumkan kenaikan upah minimum 2025. Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Di sisi pemerintah, usulan awal kenaikan mencapai 6 persen. Namun, melalui diskusi lebih lanjut, angka tersebut dinaikkan untuk mengakomodasi kebutuhan buruh.

Presiden juga menekankan bahwa upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

Sementara ketentuan rinci mengenai kenaikan upah ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Kesejahteraan Buruh dan Daya Saing Usaha

Dalam pengumuman tersebut, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kesejahteraan buruh dan daya beli mereka, namun tetap mempertimbangkan daya saing dunia usaha.

"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," ucap Prabowo.

Penetapan kenaikan upah minimum ini tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dalam PP tersebut, penghitungan kenaikan upah minimum memperhatikan beberapa komponen, seperti:

  • Inflasi.
  • Pertumbuhan ekonomi.
  • Indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha.

Persentase alpha ini dapat disesuaikan oleh Dewan Pengupahan daerah masing-masing.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Dapat Peluang Kerja, Ini Cara Daftar Beasiswa BCA untuk Lulusan SMA/Sederajat