Parapuan.co - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025.
Kenaikan upah minimum nasional tahun depan sebesar 6,5 persen, akan melampaui kenaikan rata-rata 2024 ini yang hanya 3,6 persen.
Keputusan tersebut diumumkan pada Sabtu (30/11/2024) di Kantor Presiden, Jakarta, dan disiarkan langsung melalui YouTube Kompas TV.
Semula kenaikan upah minimum diusulkan sebesar 6 persen oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
Namun, angka tersebut bertambah setelah adanya pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh.
"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen," ungkap Presiden Prabowo.
"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," tegasnya lagi.
Proses Penetapan Upah Minimum
Menurut Presiden, kenaikan ini dilakukan setelah mendengarkan masukan dari dua pihak, yaitu pemerintah yang diwakili Menteri Tenaga Kerja dan beberapa serikat buruh.
Baca Juga: Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah
Di sisi pemerintah, usulan awal kenaikan mencapai 6 persen. Namun, melalui diskusi lebih lanjut, angka tersebut dinaikkan untuk mengakomodasi kebutuhan buruh.
Presiden juga menekankan bahwa upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Sementara ketentuan rinci mengenai kenaikan upah ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Kesejahteraan Buruh dan Daya Saing Usaha
Dalam pengumuman tersebut, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kesejahteraan buruh dan daya beli mereka, namun tetap mempertimbangkan daya saing dunia usaha.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," ucap Prabowo.
Penetapan kenaikan upah minimum ini tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dalam PP tersebut, penghitungan kenaikan upah minimum memperhatikan beberapa komponen, seperti:
- Inflasi.
- Pertumbuhan ekonomi.
- Indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha.
Persentase alpha ini dapat disesuaikan oleh Dewan Pengupahan daerah masing-masing.
Baca Juga: Aturan Upah Kerja Lembur Hak Pekerja yang Masuk di Hari Pencoblosan Pemilu 2024
Respons Serikat Buruh
Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengapresiasi langkah pemerintah ini.
Dalam keterangannya kepada media seperti mengutip Kompas.com, ia menyebut bahwa kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh sekaligus menjaga kelangsungan dunia usaha.
"Setelah bertemu Presiden RI hari ini di istana, maka Presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha," ujar Said Iqbal.
Harapan Kenaikan Upah Minimum
Dengan kenaikan rata-rata 6,5 persen, pemerintah berharap daya beli pekerja meningkat, tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan.
Langkah ini menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi nasional.
Bagaimana menurut Kawan Puan? Apakah kamu pekerja yang juga menaruh harapan pada kabar baik tentang kenaikan upah minimum nasional ini?
Baca Juga: Kawan Puan Wajib Tahu, Ini Aturan Upah untuk Ibu Bekerja yang Cuti Melahirkan
(*)