Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional Rata-Rata 6,5 Persen

Arintha Widya - Sabtu, 30 November 2024
Presiden Prabowo Subianto umumkan kenaikan upah minimum 2025.
Presiden Prabowo Subianto umumkan kenaikan upah minimum 2025. Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca Juga: Aturan Upah Kerja Lembur Hak Pekerja yang Masuk di Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Respons Serikat Buruh

Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengapresiasi langkah pemerintah ini.

Dalam keterangannya kepada media seperti mengutip Kompas.com, ia menyebut bahwa kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh sekaligus menjaga kelangsungan dunia usaha.

"Setelah bertemu Presiden RI hari ini di istana, maka Presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha," ujar Said Iqbal.

Harapan Kenaikan Upah Minimum

Dengan kenaikan rata-rata 6,5 persen, pemerintah berharap daya beli pekerja meningkat, tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan.

Langkah ini menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi nasional.

Bagaimana menurut Kawan Puan? Apakah kamu pekerja yang juga menaruh harapan pada kabar baik tentang kenaikan upah minimum nasional ini?

Baca Juga: Kawan Puan Wajib Tahu, Ini Aturan Upah untuk Ibu Bekerja yang Cuti Melahirkan

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Dapat Peluang Kerja, Ini Cara Daftar Beasiswa BCA untuk Lulusan SMA/Sederajat