Femisida Bukan Pembunuhan Biasa terhadap Perempuan, Ini Faktanya!

Arintha Widya - Rabu, 4 Desember 2024
Femisida di Indonesia dan temuan fakta miris kekerasan terhadap perempuan dari Jakarta Feminist.
Femisida di Indonesia dan temuan fakta miris kekerasan terhadap perempuan dari Jakarta Feminist. iStockphoto

Parapuan.co - Dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP), Komnas Perempuan gencar menginformasikan dan mengedukasi masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan.

Salah satunya adalah terkait femisida, atau pembunuhan perempuan yang dianggap sebagai bentuk kekerasan berbasis gender paling ekstrem.

Hal itu diungkap langsung oleh Olivia Chadidjah Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan, dalam media briefing bertajuk "Femisida Indonesia Bukan Pembunuhan Biasa", Selasa (3/12/2024).

"Komnas Perempuan mencatat indikasi femisida yang kuat melalui pantauan media, pada tahun 2020 saja terdapat 95 kasus. Tahun 2021: 237 kasus, 2022 meningkat 307 kasus, pada 2023 ada 159 kasus, yang indikatornya berkembang seiring perkembangan pengetahuan tentang femisida," papar Olivia.

"Pantauan setiap tahunnya menempatkan femisida intim, yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar, atau pasangan sebagai jenis femisida tertinggi," imbuhnya.

Hal tersebut senada dengan presentasi yang disampaikan oleh Khofi, perwakilan dari Jakarta Feminist yang juga hadir di media briefing "Femisida Indonesia Bukan Pembunuhan Biasa".

Berikut rangkuman tentang fakta femisida di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan sebagaimana temuan Jakarta Feminist!

Temuan Data Kasus Femisida 2023

Khofi menjelaskan, terdapat 180 kasus femisida di 38 provinsi dengan total 187 korban dan 197 pelaku sepanjang tahun 2023 kemarin.

Baca Juga: Pembunuhan terhadap Perempuan, Kenali 9 Jenis Femisida Menurut Komnas Perempuan

Namun, di antara banyaknya temuan kasus yang ditelusuri Jakarta Feminist melalui media berita daring, masih sangat sedikit informasi detail terkait motif pembunuhan terhadap perempuan.

Boleh jadi, penyebabnya ialah karena media tidak mendapatkan detail yang diinginkan terkait kasus femisida, baik dari pihak berwenang maupun keluarga korban.

"Media kurang memberikan informasi detail terkait femisida, misalnya motif, atau memang tidak mendapat kejelasan terkait motif dari sumber kepolisian, keluarga, atau aparat penegak hukum lainnya," ungkap Khofi.

Informasi ini penting untuk menyebarkan bahwa femisida bukan pembunuhan biasa terhadap perempuan, sehingga penangannya pun dapat dilakukan secara serius dan menyeluruh.

Dari temuan kasus femisida di Indonesia yang dikumpulkan Jakarta Feminist, berikut fakta-fakta yang diperoleh.

1. Pada tahun 2023, tim menemukan 145 kasus femisida dengan 145 korban cis-puan (individu yang identitas dan ekspresi gendernya sesuai dengan jenis kelamin biologis, dalam hal ini perempuan tulen).

Kemudian, 6 kasus femisida dengan korban transpuan, 12 kasus pembunuhan anak perempuan, dan 17 kasus tindak kriminal dengan korban perempuan.

2. Kasus pembunuhan terbanyak (42 persen) terjadi di pulau Jawa, dengan jumlah kasus terbanyak dilakukan di Jawa Timur (24 kasus), Jawa Barat (22 kasus), dan Jawa Tengah (16 kasus).

Terdapat 3 provinsi yang tidak ditemukan pemberitaan femisida, diantaranya adalah Gorontalo, Papua Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Menguak Fenomena Femisida, Komnas Perempuan Ungkap Siapa yang Rentan Jadi Korban

3. Dalam kelompok korban, 32 persen korban merupakan perempuan direntang usia 26-40 tahun.

4. Dalam kelompok pelaku, 94 persen pelaku berjenis kelamin laki-laki, dan 36 persen pelaku berada dalam rentang usia 26-40 tahun.

5. Sebanyak 13 persen korban memiliki relasi keluarga dengan pelaku.

Para korban dalam relasi ini adalah anak-ibu, kakak-adik, dan saudara keluarga lain (menantu, mertua, ipar, keponakan, sepupu, dsb).

6. Perempuan yang memiliki relasi intim dengan pelaku menjadi korban paling banyak dalam kasus femisida (37 persen).

Mereka adalah istri, pacar selingkuhan, kekasih gelap, mantan, dan teman kencan.

7. Selain itu, beberapa korban adalah orang-orang yang memiliki hubungan non-personal dengan pelaku (25 persen) seperti tetangga, teman, pekerja seks, teman kerja, pelajar, dsb.

8. Kasus pembunuhan yang kami temukan sebagian besar terjadi di luar area rumah korban (52 persen).

9. Motif pembunuhan dari kasus-kasus ini sebagian besar terjadi karena adanya problem komunikasi.

Baca Juga: 5 Fakta Mencengangkan tentang Pembunuhan Perempuan di Seluruh Dunia

Mirisnya, ada dua kasus di mana korban dibunuh karena pelaku justru tidak terlibat masalah dengan yang bersangkutan, melainkan kesal karena dimarahi dan cekcok dengan suami dan ayah dari korban.

10. Cara pembunuhan kasus-kasus yang dikumpulkan Jakarta Feminist sebagian besar menggunakan tenaga fisik (30 persen), senjata tajam (32 persen), dan menggunakan benda sekitar (26 persen).

Namun, ada beberapa kasus yang menggunakan lebih dari satu cara membunuh seperti dipukul oleh benda sekitar, dicekik, dan ditusuk senjata tajam.

11. Perlakuan terhadap jenazah korban oleh pelaku sebanyak 69 persen ditinggalkan di TKP; 11 persen dibuang di daratan seperti kebun, persawahan, bangunan kosong, pinggir jalan, gorong-gorong; dan 6 persen dibuang di perairan saperti sungai, pantai, muara, sumur.

12. Sebagian besar pelaku dinyatakan telah tertangkap (99 persem) dan teridentifikasi (92 persen).

Akan tetapi, hanya (38 persen) yang mendapatkan jeratan hukum berdasarkan pemberitaan online yang ada.

Pemberian media tidak mencantumkan ancaman maupun putusan hukum yang diterima pelaku.

Sayangnya, Jakarta Feminist juga mendapati satu kasus femisida yang pelaku divonis bebas di pengadilan.

Ada banyak pasal perundang-undangan jeratan hukum terhadap pelaku femisida. Namun, keputusan untuk menggunakan pasal yang paling masuk akal dengan temuan kasus femisida tetap menjadi tanggung jawab penegak hukum.

Semoga saja penegak hukum semakin tegas terhadap pelaku kekerasan berbasis gender, khususnya femisida.

Baca Juga: Bernadya Diduga Jadi Korban KBGO, Ini Jerat Hukum untuk Pelaku

(*)

Sumber: Komnas Perempuan
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Femisida Bukan Pembunuhan Biasa terhadap Perempuan, Ini Faktanya!