Baca Juga: Perjuangan Mellisa Anggiarti Hadirkan Ruang Aman bagi Pilot Perempuan
Komnas Perempuan menyoroti bahwa ruang aman untuk korban kekerasan masih sangat terbatas di Indonesia, meskipun berbagai peraturan telah diterbitkan.
Tantangan semakin besar ketika membahas ruang aman yang inklusif, terutama bagi korban dengan disabilitas atau disabilitas ganda.
Banyak pendamping korban yang belum memiliki kapasitas untuk memahami kebutuhan khusus ini.
"Ruang aman untuk korban kekerasan masih sulit di Indonesia walaupun sudah ada banyak aturan, apa lagi menciptakan ruang aman yang inklusi," kata Viryanto.
"Misalnya, enggak semua pendamping korban bisa memahami korban dengan disabilitas, apa lagi disabilitas ganda," imbuhnya lagi.
Penegakan Hukum yang Belum Optimal
Penegakan hukum juga menjadi kendala signifikan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Salah satu contohnya adalah femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan yang sering kali tidak dianggap sebagai bentuk kejahatan berbasis gender.
"Polisi sering kali menganggap pembunuhan terhadap perempuan adalah tindakan kriminal biasa," tutur Viryanto Sitohang.