Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen Hanya Berlaku Selama 2025, Ini Penjelasannya

Arintha Widya - Kamis, 5 Desember 2024
Aturan terkait kenaikan upah sebesar 6,5 persen mulai 1 Januari 2025.
Aturan terkait kenaikan upah sebesar 6,5 persen mulai 1 Januari 2025. Hendri Xardiaz

Parapuan.co - Belum lama ini Presiden Prabowo Subianto mengonfirmasi adanya kenaikan upah minimum nasional.

Setelah menunggu kepastian, Kawan Puan bisa berlega hati karena aturan terkait sudah diterbitkan oleh pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Di dalamnya terdapat aturan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen rata-rata nasional.

Permenaker ini merupakan respons pemerintah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya saja, pihaknya menegaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini cuma berlaku untuk tahun 2025.

Respons Terhadap Keputusan MK

Yassierli menjelaskan, penerbitan Permenaker 16 Tahun 2024 menjadi langkah sementara untuk mengakomodasi keputusan MK yang memengaruhi kebijakan upah minimum.

"Sekali lagi yang harus kita perhatikan, bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/12/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Benarkah Gaji Fresh Graduate Rendah? Ini 4 Penyebab Upah Terasa Kurang

"Jadi ini adalah respons kita ketika sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi," imbuh Menaker Yassierli.

Penyusunan Aturan Jangka Panjang

Untuk jangka panjang, Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah akan merumuskan aturan baru yang lebih komprehensif dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

"Dan sesudah ini, kami akan bekerja keras untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja, bagaimana kita bisa memiliki rumus yang bersifat lebih long term (jangka panjang)," tegasnya.

Ia menambahkan, proses perumusan kebijakan baru membutuhkan waktu yang tidak sebentar karena banyaknya variabel yang harus diperhitungkan.

"Ini tentu membutuhkan waktu. Kita harus duduk bersama, kemudian banyak variabel-variabel dan sejauh mana variabel itu signifikan dan seterusnya. Dan itu semua butuh waktu," ungkap Menaker.

Pemerintah membuka kemungkinan bahwa aturan jangka panjang tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau regulasi lainnya.

Detail Aturan Permenaker 16 Tahun 2024

Permenaker ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan mengatur beberapa hal penting, termasuk:

Baca Juga: Kawan Puan Wajib Tahu, Ini Aturan Upah untuk Ibu Bekerja yang Cuti Melahirkan

1. Kenaikan UMP 6,5 persen sebagai rata-rata nasional.

2. Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

3. Upah Minimum Sektoral (UMS) ditetapkan untuk sektor tertentu dengan karakteristik dan risiko kerja yang lebih tinggi, serta membutuhkan spesialisasi tertentu.

  • Nilai UMS lebih tinggi dibandingkan UMP/UMK.
  • Penetapan UMS dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

4. Penetapan nilai UMP dan UMS akan dilakukan secara bertahap, dengan tenggat waktu sebagai berikut:

  • 11 Desember 2024 untuk UMP dan UMS Provinsi.
  • 18 Desember 2024 untuk UMK dan UMSK.

Sosialisasi dan Implementasi

Setelah penerbitan Permenaker ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, termasuk Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan.

Sosialisasi ini bertujuan memastikan implementasi aturan dapat berjalan sesuai jadwal.

Pemerintah berharap aturan ini dapat memberikan kepastian sementara bagi pekerja dan pengusaha, sembari mempersiapkan kebijakan jangka panjang yang lebih stabil dan adil.

Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional Rata-Rata 6,5 Persen

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Cara Menanam Tanaman Merambat Morning Glory di Rumah dan Perawatannya