Pemenuhan Hak Kesehatan Tanpa Stigma pada Perempuan dengan HIV/AIDS

Arintha Widya - Jumat, 6 Desember 2024
Memastikan Pemenuhan Hak Kesehatan Tanpa Stigma pada Perempuan dengan HIV dan AIDS
Memastikan Pemenuhan Hak Kesehatan Tanpa Stigma pada Perempuan dengan HIV dan AIDS spukkato

Baca Juga: Selain melalui Hubungan Intim, Ternyata Begini Cara Penularan HIV/AIDS

Mirisnya lagi, pelaku kekerasan tersebut sebagian besar adalah suami, yang notabene orang terdekat perempuan menikah.

Solusi: Pendekatan Berbasis Hak

Satyawanti Mashudi, Komisioner Komnas Perempuan, menyebutkan pentingnya pendekatan berbasis hak untuk menghapus stigma terhadap perempuan dengan HIV/AIDS.

"Pendekatan berbasis hak merupakan langkah mendesak yang harus segera ditempuh oleh para pemangku kebijakan melalui layanan terintegrasi di setiap layanan kesehatan," ungkap Mashudi.

"Saat ini belum tersedia di semua wilayah bagi perempuan dan perempuan korban kekerasan yang hidup dengan HIV dan AIDS, karena memiliki kerentanan berlapis dan lapisan pemulihan yang lebih kompleks," katanya lagi.

Kebijakan yang Mendukung

Negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan layanan kesehatan bagi perempuan dengan HIV/AIDS.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa layanan HIV dan AIDS harus tersedia di layanan tingkat pertama, seperti puskesmas dan praktik mandiri tenaga medis.

Hal ini juga selaras dengan Rekomendasi Umum CEDAW Nomor 24, yang mewajibkan negara menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) melalui layanan kesehatan ibu hamil, termasuk untuk perempuan dengan HIV/AIDS.

Baca Juga: Hari AIDS Sedunia, Ini Perbedaan PEP, PrEP, dan ARV untuk Pengobatan HIV

Edukasi Publik: Kunci Pencegahan

Selain akses layanan kesehatan, edukasi publik menjadi komponen penting. Retty Ratnawati, Komisioner Komnas Perempuan, menegaskan:

"Selain layanan kesehatan berupa perawatan lanjutan, akses pada obat-obatan, edukasi kepada masyarakat juga harus intensif dilakukan baik di semua sektor karena masih terbatasnya pemahaman tentang HIV dan AIDS tersebut, seperti alur penularan sebagai ruang pencegahan sekaligus tanggung jawab bersama dengan bingkai hak asasi manusia."

Pemenuhan hak kesehatan bagi perempuan dengan HIV/AIDS membutuhkan upaya menyeluruh untuk menghapus stigma dan diskriminasi.

Dengan dukungan kebijakan yang inklusif, layanan kesehatan berkualitas, dan edukasi publik, perempuan dengan HIV/AIDS dapat menjalani hidup yang bermartabat dan setara.

Negara, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan perlu berkolaborasi untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi tanpa stigma.

Kiranya, apa yang disampaikan oleh komisioner Komnas Perempuan menjadi pelajaran agar kita tidak memberi label pada perempuan dengan HIV/AIDS.

Mereka sama seperti orang-orang dengan masalah kesehatan lainnya, yang juga membutuhkan pertolongan dan hak mendapatkan pengobatan.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Paling Rentan Tersebar AIDS: Fakta dan Pencegahan

(*)

Sumber: Komnas Perempuan
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Skin Cycling: Rutinitas Skincare untuk Dicoba di Tahun Baru dan Cara Melakukannya