Undang-undang ini mengkriminalisasi dan memberikan hukuman berat bagi "ketelanjangan, ketidaksenonohan, tidak mengenakan jilbab, dan berpakaian buruk (bad poosheshi)".
Undang-undang ini mengartikan "menyingkap" sebagai tindakan perempuan dan anak perempuan yang tidak menutupi kepala mereka dengan jilbab, chador, atau kerudung (Pasal 50). Jika melawan, hukuman mati ancamannya.
Tidak hanya itu, mereka yang mengirimkan video tanpa jilbab kepada publik internasional juga berisiko menghadapi hukuman yang setara.
Denda, Penjara, dan Kekerasan Fisik
Pelanggaran terhadap kewajiban jilbab kini menjadi masalah hukum serius.
Pelanggar dapat dikenakan denda hingga ribuan dolar, hukuman penjara yang lama, bahkan larangan bepergian selama dua tahun.
Namun, yang paling menakutkan adalah dampak kekerasan yang bisa dilakukan oleh masyarakat atau aparat negara terhadap perempuan yang melawan aturan ini.
Mereka yang menentang kewajiban jilbab bahkan dapat diserang secara fisik tanpa takut dihukum, karena mereka dianggap sebagai "pelanggar budaya".
Mengancam Kesejahteraan Perempuan Miskin
Baca Juga: Inspirasi Gaya Hijab ala Lesti Kejora yang Simple dan Fashionable