Jenis-Jenis Visa dan Daftar Negara Bebas Visa untuk Orang Indonesia

Arintha Widya - Senin, 16 Desember 2024
Jenis-jenis visa dan negara yang bebas visa untuk pelancong Indonesia.
Jenis-jenis visa dan negara yang bebas visa untuk pelancong Indonesia. bymuratdeniz

Visa ini diberikan kepada orang asing yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 60 hingga 180 hari.

Visa ini biasanya digunakan untuk aktivitas wisata, prainvestasi, tugas pemerintahan, olahraga nonkomersial, seminar, atau kegiatan sejenis lainnya.

2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

Jenis visa ini diperuntukkan bagi orang asing yang sering berkunjung ke Indonesia untuk keperluan tugas pemerintahan, bisnis, kunjungan keluarga, atau prainvestasi.

Visa ini memiliki masa berlaku hingga lima tahun, dengan maksimal 60 hari per kunjungan.

3. Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival)

Visa ini dapat diajukan saat WNA tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia.

Dengan masa berlaku 30 hari, visa ini bisa diperpanjang satu kali untuk tambahan 30 hari.

Saat ini, Indonesia juga menyediakan e-VoA (Electronic Visa on Arrival), yang memungkinkan pengajuan visa dilakukan secara online melalui situs resmi imigrasi.

Sumber: imigrasi.go.id
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Perempuan Perlu Tahu, Menggoreng Tempe Ternyata Bisa Merusak Gizinya