Jenis-Jenis Visa dan Daftar Negara Bebas Visa untuk Orang Indonesia

Arintha Widya - Senin, 16 Desember 2024
Jenis-jenis visa dan negara yang bebas visa untuk pelancong Indonesia.
Jenis-jenis visa dan negara yang bebas visa untuk pelancong Indonesia. bymuratdeniz

Parapuan.co - Kawan Puan yang akhir tahun ini akan berlibur ke luar negeri mesti tahu dulu bahwa kamu mungkin akan membutuhkan visa.

Visa merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki jika seseorang ingin bepergian ke luar negeri.

Visa tidak hanya diperlukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berlibur atau melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri, tetapi juga berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia.

Setiap visa memiliki jangka waktu tertentu yang perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Dengan kemajuan teknologi, pengajuan maupun perpanjangan visa kini dapat dilakukan secara online, sehingga menjadi lebih mudah dan cepat.

Namun, sebelum mengajukan visa, penting untuk memahami jenis visa yang sesuai dengan kebutuhan.

Jenis-Jenis Visa

Secara umum seperti di Indonesia, terdapat beberapa jenis visa yang perlu diketahui pelancong (wisatawan), antara lain seperti mengutip laman Imigrasi.go.id berikut ini!

1. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

Baca Juga: Penting! Ini Perbedaan Paspor dan Visa untuk Perjalanan ke Luar Negeri

Visa ini diberikan kepada orang asing yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 60 hingga 180 hari.

Visa ini biasanya digunakan untuk aktivitas wisata, prainvestasi, tugas pemerintahan, olahraga nonkomersial, seminar, atau kegiatan sejenis lainnya.

2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

Jenis visa ini diperuntukkan bagi orang asing yang sering berkunjung ke Indonesia untuk keperluan tugas pemerintahan, bisnis, kunjungan keluarga, atau prainvestasi.

Visa ini memiliki masa berlaku hingga lima tahun, dengan maksimal 60 hari per kunjungan.

3. Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival)

Visa ini dapat diajukan saat WNA tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia.

Dengan masa berlaku 30 hari, visa ini bisa diperpanjang satu kali untuk tambahan 30 hari.

Saat ini, Indonesia juga menyediakan e-VoA (Electronic Visa on Arrival), yang memungkinkan pengajuan visa dilakukan secara online melalui situs resmi imigrasi.

Baca Juga: 5 Fakta Visa Hallyu Korea Selatan yang Dibuat Khusus untuk Pencinta Kpop

Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia

Untuk WNI yang ingin bepergian ke luar negeri, kepemilikan visa dari negara tujuan sangat diperlukan, kecuali jika negara tersebut memberikan fasilitas bebas visa.

Berikut ini daftar negara yang memberikan bebas visa dan jenis visa lainnya untuk pemegang paspor Indonesia melansir dari laman Kemenkumham:

1. Daftar Negara Bebas Visa (Visa Free) untuk WNI

WNI dapat mengunjungi negara-negara berikut tanpa perlu mengajukan visa sebelumnya:

  • Afrika: Angola, Gabon, Gambia, Mali, Namibia, Rwanda, Tunisia.
  • Amerika: Barbados, Brazil, Chile, Colombia, Dominica, Ecuador, Guyana, Peru, Saint Kitts and Nevis, St. Vincent and the Grenadines, Suriname, Venezuela.
  • Asia: Brunei, Cambodia, Hong Kong, Japan, Kazakhstan, Laos, Macao, Malaysia, Myanmar, Philippines, Singapore, Tajikistan, Thailand, Timor-Leste, Turkey, Uzbekistan, Vietnam.
  • Eropa: Belarus, Serbia.
  • Oseania: Cook Islands, Fiji, Kiribati, Micronesia, Niue, Samoa.

2. Daftar Negara dengan Visa on Arrival untuk WNI

WNI dapat memperoleh visa saat kedatangan di negara-negara berikut:

  • Afrika: Burundi, Cape Verde, Comoros, Ethiopia, Ghana, Guinea-Bissau, Madagascar, Malawi, Mauritania, Mauritius, Mozambique, Seychelles, Sierra Leone, Somalia, Tanzania, Togo, Zimbabwe.
  • Asia: Azerbaijan, Bangladesh, Jordan, Kyrgyzstan, Maldives, Nepal, Oman, Qatar.
  • Oseania: Marshall Islands, Palau, Tuvalu.
  • Amerika: Bolivia, Nicaragua.

3. Negara dengan Electronic Travel Authorization (eTA) untuk WNI

Beberapa negara memerlukan Electronic Travel Authorization (eTA), yang dapat diajukan secara online sebelum perjalanan:

  • Asia: Pakistan dan Sri Lanka.

Itulah tadi jenis-jenis visa dan negara-negara di mana kamu tidak perlu mengajukan permohonan visa terlebih dulu sebelum menuju ke sana. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Ajukan Sedini Mungkin dan Tips Mengajukan Visa supaya Tidak Ditolak

(*)

Sumber: imigrasi.go.id
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Harus Serba Cepat, Apa Itu Instant Gratification Generation yang Kerap Dialami Gen Z?