"Kami merekomendasikan agar pola pengajuan restitusi pada kasus di Surabaya diadopsi pada kasus lain di Indonesia," tambah Siti Aminah.
Rekomendasi untuk Masa Depan
Komnas Perempuan mengajukan beberapa rekomendasi untuk penanganan dan pencegahan femisida, antara lain:
1. Pendataan Terpilah: Biro Pusat Statistik (BPS) diharapkan melakukan pendataan terpilah terkait femisida berdasarkan standar UNODC dan UN Women.
2. Sistem Data Penegak Hukum: Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan perlu membangun sistem data berbasis gender untuk kasus pembunuhan.
3. Indikator Femisida: Hakim diharapkan mengintegrasikan indikator femisida sebagai alasan pemberatan dalam putusan pengadilan.
4. Pemulihan Keluarga Korban: Kementerian PPPA diminta memfasilitasi sistem penilaian tingkat kebahayaan pada kasus KDRT untuk mencegah eskalasi kekerasan hingga femisida, serta menyediakan fasilitas pemulihan bagi keluarga korban.
Komisioner Retty Ratnawati menegaskan pentingnya ketersediaan data untuk memahami kerentanan perempuan.
"Ketersediaan data merupakan pintu masuk untuk menganalisis kerentanan perempuan, sehingga dapat diambil langkah pencegahan, penanganan adil gender, dan pemulihan bagi korban," ungkap Retty.
Dengan peluncuran laporan ini, Komnas Perempuan berharap masyarakat, pemerintah, dan media massa dapat lebih bersinergi dalam mencegah dan menangani femisida, serta memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya.
Baca Juga: Femisida Bukan Pembunuhan Biasa terhadap Perempuan, Ini Faktanya!
(*)