Komnas Perempuan Ungkap Hasil Pemantauan Femisida di Indonesia Setahun Terakhir

Arintha Widya - Senin, 16 Desember 2024
Begini hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap femisida di Indonesia 2024.
Begini hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap femisida di Indonesia 2024. Neelrong28

Parapuan.co - Pada Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember 2024, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan laporan pemantauan femisida, yaitu pembunuhan perempuan berbasis gender, selama periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2024.

Pemantauan ini dilakukan melalui pemberitaan media online dengan menyaring sebanyak 33.225 berita, di mana ditemukan 290 kasus yang mengindikasikan femisida.

Pemilihan Hari HAM untuk peluncuran ini menunjukkan komitmen Komnas Perempuan dalam menyoroti ketidakadilan yang masih dialami perempuan korban femisida serta keluarga terdampak, termasuk anak-anak korban yang belum mendapatkan pemulihan menyeluruh.

Dominasi Femisida Intim

Mengutip siaran pers Komnas Perempuan, Komisioner Siti Aminah Tardi, menjelaskan bahwa seperti laporan tahun sebelumnya, femisida intim masih mendominasi.

Tercatat 26 persen kasus dilakukan oleh suami (71 kasus), 17 persen oleh pacar (47 kasus), 11 persen oleh anggota keluarga (29 kasus), dan 6 persen oleh pengguna layanan seksual (16 kasus).

Kekerasan ini sering kali dilakukan dengan menggunakan benda-benda di sekitar lokasi kejadian, seperti batu, bambu, palu, balok, hingga tali, yang menunjukkan tingkat sadisme pelaku.

Kekhasan lain dari femisida termasuk mutilasi, penelanjangan, hingga kekerasan seksual sebelum, selama, atau sesudah pembunuhan.

"Alasan tertinggi yang terungkap adalah cemburu atau sakit hati, penolakan hubungan seksual, masalah finansial, dan kekerasan seksual," terang Siti Aminah Tardi.

Baca Juga: Apa Itu Femisida yang Berhubungan dengan Pembunuhan terhadap Perempuan

"Kita harus berhati-hati dengan narasi cemburu yang sering kali digunakan untuk menjustifikasi tindakan pelaku dan menempatkan korban sebagai pemicu. Apa pun alasannya, tidak ada pembenaran untuk menyakiti, apalagi membunuh orang lain," ujarnya lagi.

Isu Penting dan Tantangan Femisida

Pemantauan tahun ini juga menemukan beberapa isu penting yang memerlukan penelitian lebih lanjut, seperti femisida terhadap perempuan lansia, perempuan yang dilacurkan, lilitan utang pinjol, dan beban berlapis istri dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Selain itu, data menunjukkan bahwa pengaduan kasus femisida kepada organisasi layanan atau lembaga HAM masih sangat minim, sehingga media massa menjadi sumber utama dokumentasi kasus.

Komisioner Rainy Hutabarat menyoroti bahwa pemberitaan media massa mengenai pembunuhan perempuan sering kali masih bias dan kurang berperspektif gender.

"Relasi kuasa antara pelaku dan korban kurang digali, dan kasus femisida jarang dikonstruksi dalam kerangka gender. Padahal, pemberitaan media massa memiliki peran penting dalam pengawalan kasus," jelas Rainy.

Prakarsa Baru untuk Femisida

Komnas Perempuan mencatat perkembangan positif pada 2024, termasuk penerimaan istilah femisida oleh publik dan media, serta berbagai kampanye dan penelitian terkait.

Dalam penanganan kasus, terdapat inisiatif pengajuan restitusi bagi keluarga korban di Surabaya serta amicus curiae dari LBH Bandung dan LBH Fahmina dalam kasus di Kuningan.

Baca Juga: 5 Fakta Mencengangkan tentang Pembunuhan Perempuan di Seluruh Dunia

"Kami merekomendasikan agar pola pengajuan restitusi pada kasus di Surabaya diadopsi pada kasus lain di Indonesia," tambah Siti Aminah.

Rekomendasi untuk Masa Depan

Komnas Perempuan mengajukan beberapa rekomendasi untuk penanganan dan pencegahan femisida, antara lain:

1. Pendataan Terpilah: Biro Pusat Statistik (BPS) diharapkan melakukan pendataan terpilah terkait femisida berdasarkan standar UNODC dan UN Women.

2. Sistem Data Penegak Hukum: Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan perlu membangun sistem data berbasis gender untuk kasus pembunuhan.

3. Indikator Femisida: Hakim diharapkan mengintegrasikan indikator femisida sebagai alasan pemberatan dalam putusan pengadilan.

4. Pemulihan Keluarga Korban: Kementerian PPPA diminta memfasilitasi sistem penilaian tingkat kebahayaan pada kasus KDRT untuk mencegah eskalasi kekerasan hingga femisida, serta menyediakan fasilitas pemulihan bagi keluarga korban.

Komisioner Retty Ratnawati menegaskan pentingnya ketersediaan data untuk memahami kerentanan perempuan.

"Ketersediaan data merupakan pintu masuk untuk menganalisis kerentanan perempuan, sehingga dapat diambil langkah pencegahan, penanganan adil gender, dan pemulihan bagi korban," ungkap Retty.

Dengan peluncuran laporan ini, Komnas Perempuan berharap masyarakat, pemerintah, dan media massa dapat lebih bersinergi dalam mencegah dan menangani femisida, serta memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya.

Baca Juga: Femisida Bukan Pembunuhan Biasa terhadap Perempuan, Ini Faktanya!

(*)

Sumber: Komnas Perempuan
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Strategi Sortir Aplikasi Streaming Dalam Rangka Terapkan Gaya Hidup YONO