Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Kenapa Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Lambat Ditangani?

Saras Bening Sumunar - Selasa, 17 Desember 2024
Kasus penganiayaan melibatkan anak bos toko roti.
Kasus penganiayaan melibatkan anak bos toko roti. IstockPhoto

Parapuan.co - Viral di media sosial terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anak bos toko roti di kawasan Cakung, Jawa Timur.

George Sugama Halim (35) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap perempuan bernama D (19) yang juga pegawainya.

Dalam sebuah video yang viral di media sosial, pelaku terlihat melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada D.

Pelaku terlihat mencaci maki korban hingga melakukan kekerasan, seperti menghantam D dengan kursi hingga terdapat luka di kepala.

Bukan hanya itu, lewat video tersebut pelaku juga menyatakan bahwa dirinya kebal hukum.

Kasus penganiayaan ini berawal ketika George meminta pegawainya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi pelaku.

Namun, D menolaknya karena hal tersebut bukan termasuk tugasnya.

Amarah pelaku kemudian meledak setelah mendapatkan penolakan dari D hingga berakhir pada tindak penganiayaan.

Diketahui, kejadian tindak kekerasan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Pembunuhan Mahasiswi di Bangkalan, Menteri PPPA Ingatkan Hukuman Berat Pelaku Kekerasan

Laporan Tak Kunjung Direspon

Tidak terima dengan apa yang dilakukan George, korban kemudian melaporkan anak bos toko roti ini ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.

Sayangnya, pelaku justru baru ditangkap hampir dua bulan setelah laporan dibuat oleh D.

Di sisi lain, pihak kepolisian berdalih jika penangkapan pelaku ini cenderung lambat lantaran adanya proses-proses yang harus dijalani, seperti penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kami sampaikan juga memang, penyidikannya sudah dilaporkan dari tanggal 18 Oktober dan baru hari ini ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur karena ada proses-proses. Mulai dari penyelidikan dan baru ditingkatkan ke tahap penyelidikan," ujar Kapolres Jakarta Timur, Komber Pol Nicolas Ary Lilypaly dikutip dari Kompas.com.

George kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak polisi menangkapnya di sebuah kamar hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2024).

Akibat ulahnya, George dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPH) tentang penganiayaan.

Ia juga terancam hukuman penjara paling lama selama lima tahun.

Baca Juga: Viral Anak Selebgram Aghnia Punjabi Dianiaya Suster, Ini 8 Tanda Pengasuh Berperangai Buruk

Terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh D, penulis menilai penanganan oleh pihak kepolisian atas tindak kekerasan dan penganiayaan ini cukup lambat.

Bahkan, seakan-seakan pihak kepolisian bergerak setelah kasus tersebut viral di media sosial.

Apalagi kejadian penganiayaan ini berlangsung pada Oktober 2024 dan baru ditangani bulan Desember 2024.

Dalam rentan waktu yang hampir dua bulan ini, korban tentu mengalami masa-masa sulit.

Selain dampak fisik, korban mungkin juga rentan mengalami masalah psikis.

Padahal, korban penganiayaan dan kekerasan memerlukan pendampingan khusus agar kondisinya tidak semakin parah.

Jika demikian, benarkah hukum di Indonesia sudah berpihak pada korban?

Benarkah ada pihak-pihak yang sebenarnya memang kebal hukum karena keterlibatan 'orang dalam'?

Baca Juga: Stop! Foto Anak Korban Kekerasan Seharusnya Tidak Disebar di Media Sosial

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Megawati Hangestri, Bintang Voli Indonesia yang Bersinar di Dalam dan Luar Negeri