Stigma dan Tabu Hambat Penanganan Kasus Kekerasan di Jawa Tengah

Tim Parapuan - Senin, 23 Desember 2024
Menciptakan ruang aman untuk perempuan korban kekerasan.
Menciptakan ruang aman untuk perempuan korban kekerasan. istockphoto

Parapuan.co - Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah, tercatat sebanyak 1.900 kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak sepanjang tahun 2024.

Meskipun angka kekerasan tersebut menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 2.100 kasus, tantangan untuk melindungi korban dan mengurangi angka kekerasan di masa mendatang masih sangat besar.

Penurunan ini memang menggembirakan, tetapi masih banyak upaya yang perlu dilakukan agar perlindungan terhadap korban dapat lebih maksimal.

Angka Kasus yang Menurun

Dari total 1.900 kasus tersebut, 1.100 di antaranya adalah kasus kekerasan terhadap anak, sementara 800 lainnya adalah kekerasan terhadap perempuan.

Jika dibandingkan dengan tahun 2023, terjadi penurunan yang cukup signifikan, di mana kasus kekerasan terhadap anak tercatat sebanyak 1.200 kasus dan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 900 kasus.

Penurunan ini tentu saja menjadi kabar baik, tetapi masih banyak yang harus dilakukan untuk terus mengurangi jumlah kasus dan memberikan perlindungan yang lebih efektif kepada perempuan dan anak di Jawa Tengah.

Kepala DP3AP2KB, Retno Sudewi, menjelaskan bahwa meskipun jumlah kasus kekerasan menunjukkan penurunan, hanya sekitar 20-30 persen kasus yang berhasil diproses secara hukum.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Pemerkosaan Lansia di Prancis, Mantan Suami Gisele Pelicot Dipenjara 20 Tahun

 

Hal ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam memastikan bahwa setiap kasus mendapatkan penanganan yang tepat dan adil.

"Semua kita tangani supaya bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Retno Sudewi di sela acara peresmian Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang, Kamis (19/12/2024).

Pentingnya Kolaborasi dalam Upaya Pencegahan

Upaya untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan berbagai organisasi perempuan, seperti TP PKK, Muslimat, dan Fatayat.

Selain itu, kolaborasi dengan akademisi juga turut berperan dalam merumuskan strategi pencegahan yang lebih efektif.

Retno Sudewi menekankan bahwa pencegahan merupakan hal yang sangat penting dalam mengatasi kekerasan.

Oleh karena itu, Pemprov Jateng telah bekerja sama dengan berbagai mitra untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak serta bagaimana cara melaporkan kekerasan yang terjadi.

"Kita bersinergi dan berkolaborasi dengan beberapa mitra. Yang terpenting adalah upaya-upaya pencegahan," ungkapnya.

Tantangan Stigma dan Tabu dalam Masyarakat

Baca Juga: Darurat Kekerasan Seksual, Perempuan dan Anak Jadi Korban Utama

Namun, di balik penurunan angka kekerasan, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, mengungkapkan adanya tantangan besar dalam mengidentifikasi dan menangani kasus kekerasan, yaitu banyaknya korban yang enggan melapor.

Stigma negatif dan anggapan bahwa kekerasan adalah hal yang tabu untuk dibicarakan dalam masyarakat menjadi hambatan utama dalam proses pelaporan dan penanganan kasus.

Sumarno menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, seperti anggota keluarga atau pasangan.

Hal ini membuat korban merasa takut untuk melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami. Oleh karena itu, sangat penting bagi korban untuk merasa aman dan nyaman ketika melaporkan kejadian tersebut.

Layanan yang Aman dan Nyaman bagi Korban

Pentingnya menyediakan layanan yang hati-hati dan penuh empati bagi korban kekerasan menjadi perhatian utama pemerintah Jawa Tengah.

UPTD PPA, yang baru saja diresmikan, menjadi salah satu sarana yang diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak.

Layanan yang ada di UPTD PPA mencakup konseling, pendampingan hukum, dan perlindungan fisik untuk korban kekerasan.

Sumarno menekankan bahwa UPTD PPA harus menjadi tempat yang aman bagi para korban, di mana mereka bisa mendapatkan bantuan tanpa rasa takut atau malu.

Baca Juga: Eksploitasi Seksual Melalui Modus Iklan, Perempuan Kembali Jadi Korban

"UPTD PPA ini menjadi sarana yang sangat diperlukan karena untuk perlindungan perempuan dan anak," katanya.

Meski angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah mengalami penurunan, tantangan dalam penanganan kasus dan pencegahan masih sangat besar.

Kolaborasi antara pemerintah, organisasi perempuan, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak.

Dukungan layanan yang penuh empati dan aman bagi korban menjadi kunci dalam memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak.

(*)
Ken Devina

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Perdana Menteri Perempuan Pertama Swedia Catat Sejarah: Kembali Menjabat Usai Mundur