Namun, realitanya, banyak UMKM memandang uang PPN yang masuk ke rekening bisnis sebagai milik mereka sendiri.
Hal ini diperparah oleh kebutuhan operasional yang memaksa mereka menggunakan dana tersebut untuk membayar gaji atau pengeluaran lain.
Seorang praktisi pajak dalam jurnal ini menjelaskan, "Ketika uang PPN masuk ke rekening, mereka lupa bahwa 15 persen itu bukan milik mereka. Mereka melihatnya sebagai bagian dari total pendapatan mereka."
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa praktisi pajak menyarankan agar UMKM membuka rekening terpisah untuk menyimpan dana PPN.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu praktisi pajak lain, "Buka rekening PPN, dan taruh uang PPN di sana. Dengan begitu, saat waktunya bayar pajak, uangnya sudah siap."
Selain itu, banyak UMKM menghadapi tekanan persaingan sehingga sulit menaikkan harga sebesar 15 persen (dalam hal ini di Indonesia mengalami kenaikan pajak 12 persen) untuk menutupi PPN.
Dalam banyak kasus, mereka memilih menyerap beban PPN sendiri untuk mempertahankan pelanggan.
"Khususnya dalam industri jasa, jika mereka menaikkan harga sebesar kenaikan pajak, mereka khawatir kehilangan pelanggan," ujar praktisi pajak yang tidak disebut namanya dalam jurnal.
2. Beban Pelaporan PPN Berdasarkan Basis Faktur
Baca Juga: Pelaku Usaha Perlu Naikkan Harga Dampak PPN 12 Persen, Lakukan Ini pada Konsumen