Salah Tangkap Polisi: Keluarga Korban Pemerkosaan Cari Keadilan

Tim Parapuan - Selasa, 24 Desember 2024
korban salah tangkap
korban salah tangkap Dok. Klik Dokter

Upaya Mendakapatkan Keadilan

Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Mereka mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk menindaklanjuti laporan nomor STB/391/X/2017/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017.

Selain itu, mereka juga membawa kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keluarga YS mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Baca Juga: LPSK Sebut Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Meningkat, Termasuk Kasus Agus

Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan landasan penting dalam menangani kasus salah tangkap.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, termasuk memastikan pelaporan dan penyelidikan dilakukan secara transparan dan adil.

“Ini bukan hanya tentang satu keluarga, tetapi tentang bagaimana negara melindungi warganya dari kejahatan dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” ujar Habiburokhman.

Kawan Puan, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya reformasi dalam sistem penegakan hukum, khususnya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Proses hukum yang adil dan transparan adalah hak setiap warga negara, terutama korban kekerasan seksual yang kerap menghadapi stigma dan hambatan besar dalam mencari keadilan.

Sebagai perempuan, kita memiliki peran penting untuk terus menyuarakan perlindungan hukum yang lebih baik bagi korban kekerasan.

(*)
Ken Devina

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang Terjadi Sepanjang 2024