Parapuan.co - Kawan Puan, kabar mengenai biaya persalinan normal yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Sebuah unggahan di grup Facebook Info Cegatan menyatakan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), tidak lagi bisa mendapatkan layanan persalinan normal secara gratis.
Hal ini tentu saja memicu kebingungan dan kekhawatiran bagi para ibu hamil.
Namun, BPJS Kesehatan telah memberikan klarifikasi terkait kabar ini.
Melahirkan Normal Tetap Dijamin oleh BPJS Kesehatan
Melansir dari Kompas.com, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa aturan terkait layanan persalinan tidak mengalami perubahan.
"Aturannya tidak ada yang berubah," jelas Rizzky saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (30/12/2024).
Ia memastikan bahwa BPJS Kesehatan masih menjamin biaya persalinan normal pervaginam (melalui vagina) dan juga operasi caesar.
Namun, ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi agar biaya persalinan tetap ditanggung.
Baca Juga: Status BPJS Kesehatan Nonaktif karena Menunggak, Ini Cara Mengaktifkan Kembali
Prosedur Melahirkan Normal di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Rizzky menjelaskan, persalinan normal tanpa komplikasi diutamakan dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik dokter, atau bidan tempat peserta JKN terdaftar.
Hal ini bertujuan untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara optimal dan menghindari antrean di rumah sakit.
Namun, jika ibu hamil membutuhkan persalinan di rumah sakit, hal tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi medis atau rujukan dari FKTP.
Sementara itu, dalam kondisi gawat darurat, seperti perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, atau gawat janin, persalinan di rumah sakit dapat dilakukan tanpa rujukan.
"Kondisi seperti ini mengancam keselamatan ibu dan bayi, sehingga pelayanan di rumah sakit akan tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan," terang Rizzky.
Operasi Caesar Tetap Dijamin dengan Syarat
Selain melahirkan normal, BPJS Kesehatan juga menjamin biaya operasi caesar.
Namun, operasi ini hanya dilakukan untuk kehamilan berisiko tinggi dan harus berdasarkan rujukan dari dokter di FKTP.
Baca Juga: Cara Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Program Rehab
"Operasi caesar dilakukan jika ada indikasi medis yang membutuhkan tindakan tersebut, seperti posisi bayi sungsang, plasenta previa, atau komplikasi lain yang mengancam keselamatan ibu dan bayi," tambahnya.
Apa yang Harus Diperhatikan oleh Peserta JKN?
Agar tetap mendapatkan manfaat layanan persalinan dari BPJS Kesehatan, Kawan Puan perlu memastikan beberapa hal berikut:
1. Terdaftar di FKTP: Pastikan ibu hamil terdaftar di FKTP yang sesuai dengan domisili
2. Rujukan Sesuai Prosedur: Jika membutuhkan layanan di rumah sakit, pastikan rujukan diberikan oleh FKTP.
3. Dalam Kondisi Gawat Darurat: Layanan di rumah sakit tanpa rujukan hanya berlaku untuk kondisi yang mengancam nyawa ibu dan bayi.
Kawan Puan, BPJS Kesehatan tetap memberikan jaminan untuk persalinan normal maupun operasi caesar sesuai prosedur yang berlaku.
Jika Kawan Puan sedang mempersiapkan persalinan, pastikan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar layanan tetap dapat dinikmati.
Baca Juga: Ini Cara Berobat Gratis untuk Pasien Stroke Kondisi Darurat Pakai BPJS Kesehatan
(*)
Ken Devina