Selain digunakan sebagai alat ukur capaian akademis siswa di tingkat nasional, Ujian Nasional juga berfungsi untuk mengevaluasi keberhasilan individu dan menilai kualitas pendidikan seluruh negeri.
Sayangnya pada tahun 2021 lalu, UN secara resmi dihapuskan dengan tujuan untuk merombak sistem evaluasi pendidikan di Indonesia.
Penghapusan UN ini terjadi di masa kepemimpinan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Pada masa itu, Ujian Nasional dihapus dan diganti menjadi Asesmen Nasional (AN).
Asesmen Nasional ini meliputi tiga komponen utama yakni:
- Asesmen Kompetensi Minimun (AKM).
- Survei Karakter.
- Survei Lingkungan Belajar.
Ketiga penilaian Asesmen Nasional ini lebih fokus pada pengukuran kemampuan dasar siswa dan sifatnya yang tidak menentukan kelulusan.
Pada dasarnya, UN dan AN sama-sama menjadi alat ukur capaian akademis siswa tingkat nasional.
Baca Juga: Mendikdasmen Benarkan Rencana Guru Naik Gaji 2025, Berapa Nominalnya?
Hanya saja UN lebih menekankan hasil evaluasi per individu sehingga menentukan kelulusan.