Sedangkan AN lebih mengedapkankan pengukuran kemampuan dasar siswa dan sifatnya tidak menentukan kelulusan.
Terkait isu kembalinya UN di tahun 2026 nanti, kebijakan ini menuai pro kontra di kalangan masyarakat.
Jika UN dikembalikan lagi di sekolah, maka bukan tidak mungkin jika perubahan kurikulum akan terjadi. Mengingat saat ini pendidikan di Indonesia menerapkan Kurikulum Merdeka.
Belum lagi dengan tata pelaksanaannya, perubahan-perubahan ini pada akhirnya membuat anak harus beradaptasi kembali dengan kebijakan baru di era Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Bukankah perubahan-perubahan ini nantinya juga akan berdampak pada kondisi psikologis siswa?
Kalau demikian, penulis berharap bahwa jika nantinya UN kembali diterapkan di tahun 2026, agar benar-benar bisa memberikan perubahan yang lebih baik.
Apalagi saat ini pemerintah sedang marak menyuarakan kampanye menyambut generasi Indonesia Emas tahun 2045.
Diperlukan persiapan dan kebijakan yang matang demi menyelaraskan tujuan tersebut.
Baca Juga: Zonasi hingga Kurikulum Merdeka, Kemendikdasmen Segera Putuskan 8 Isu Krusial Ini
Bukan hanya soal kembalinya UN di tahun 2026, dunia pendidikan Indonesia juga masih perlu mengkaji ulang kebijakan lainnya, terutama jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kedua hal tersebut, yakni UN dan zonasi, bagi beberapa pihak masih cukup meresahkan para orang tua dan siswa yang duduk di bangku sekolah.
(*)