2 Cara Penetapan Upah di Indonesia yang Diatur Pemerintah, Apa Saja?

Arintha Widya - Sabtu, 4 Januari 2025
Dua cara menetapkan upah pekerja di Indonesia.
Dua cara menetapkan upah pekerja di Indonesia. smolaw11

Parapuan.co - Kawan Puan, kamu mungkin belum mengetahui tentang aturan penetapan upah pekerja di Indonesia.

Penetapan upah pekerja di Indonesia diatur melalui dua cara utama, yakni berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.

Kedua metode ini memiliki ketentuan serta dasar hukum yang jelas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Simak informasi lengkap tentang cara menetapkan upah di Indonesia seperti mengutip Instagram Kementerian Ketenagakerjaan berikut ini!

1. Berdasarkan Satuan Waktu

Penetapan upah berdasarkan satuan waktu berarti pekerja dibayar sesuai dengan waktu kerja yang dilakukan.

Upah ini dapat ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan. Besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan.

  • Penetapan Upah Per Jam

Penetapan upah per jam hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu.

Upah dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dengan ketentuan bahwa besaran upah tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula berikut:

Baca Juga: Disinggung Apindo, Pekerja Bisa Lakukan Ini untuk Kemungkinan PHK Imbas Kenaikan UMP

  • Formula Upah Per Jam Terendah = Upah Sebulan/126

Angka 126 merupakan angka pembagi yang diperoleh dari hasil perkalian 52 minggu dengan 29 jam, kemudian dibagi 12 bulan.

Sementara itu, 29 jam adalah median jam kerja tertinggi di Indonesia berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional.

Formula perhitungan upah per jam dapat ditinjau kembali apabila terjadi perubahan signifikan pada median jam kerja pekerja paruh waktu.

Catatan: Penetapan upah secara per jam tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar iuran jaminan sosial.

Iuran ini tetap harus dibayarkan dan dihitung secara proporsional sesuai waktu kerja.

  • Penetapan Upah Harian

Penetapan upah harian dilakukan dengan membagi upah sebulan berdasarkan jumlah hari kerja dalam seminggu. Metode perhitungan adalah sebagai berikut:

- Untuk perusahaan dengan waktu kerja 6 hari seminggu: Upah Sebulan/25.

- Untuk perusahaan dengan waktu kerja 5 hari seminggu: Upah Sebulan/21.

2. Berdasarkan Satuan Hasil

Baca Juga: Dilema Kenaikan Upah Minimum: Berkah atau Tantangan Bagi Pekerja?

Penetapan upah berdasarkan satuan hasil dilakukan dengan membayar pekerja sesuai jumlah atau kualitas barang atau jasa yang dihasilkan.

Besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Dalam sistem ini, upah dihitung berdasarkan output kerja, sehingga pekerja yang mampu menghasilkan lebih banyak akan mendapatkan upah yang lebih tinggi.

Metode ini biasanya diterapkan pada pekerjaan yang berbasis produksi atau jasa dengan keluaran yang dapat diukur secara kuantitatif.

Dasar Hukum

Dasar hukum penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penetapan upah serta menjamin kesejahteraan pekerja sesuai dengan kondisi kerja yang berlaku di Indonesia.

Dengan memahami dua cara penetapan upah ini, diharapkan pekerja dan pengusaha dapat menjalin kesepakatan yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dan produktif.

Baca Juga: Riset Kenaikan Gaji Pekerja di Indonesia Tahun 2025: Optimisme di Tengah Tantangan

(*)

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Punya Pasangan NPD Membuat Perempuan Birisko Jadi Korban Kekerasan