Korban anak berinisial PF (14) merupakan warga Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Mengutip dari laman RRI, PF diduga mengalami eksploitasi seksual di Malaysia.
Lebih lanjut, praktik perdagangan manusia ini juga sempat terjadi di tahun 2024 lalu.
Menurut laman RRI, Polres Wonogiri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perempuan berinisial DP (26).
Pelaku diduga menjual anak di bawah umur, MA (15) kepada laki-laki hidung belang dengan harga Rp550 ribu.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp300 ribu diberikan kepada korban.
Sementara Rp150 ribu digunakan untuk membayar kamar hotel dan Rp100 menjadi keuntungan tersangka.
Ipda Wahyu Teguh Wibowo, yang saat itu menjabat sebagai Kanit Polres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri, berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga: Alami Kekerasan Seksual Saat Jadi TKI Ilegal, Ini Kisah Maizidah Salas