Parapuan.co - Praktik human trafficking atau perdagangan manusia perlu mendapat perhatian khusus, baik dari lembaga masyarakat atau pemerintahan.
Mirisnya, praktik human trafficking di Indonesia menempatkan perempuan dan anak menjadi korban utamanya.
Lantas, seberapa banyak kasus perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia?
Di awal tahun 2025 ini, kasus human trafficking baru saja terjadi di Kota Batu, Jawa Timur. Praktik tersebut terkuak atas kecurigaan warga sekitar.
DFS (26), secara mengejutkan memiliki seorang anak. Setelah diselidiki, anak yang dibawa DFS ini merupakan korban human trafficking.
DFS membeli bayi laki-laki yang diduga baru berusia tujuh hari ini di Facebook dengan harga Rp19 juta.
Modus human trafficking di Kota Batu terjadi ketika seorang ibu yang baru melahirkan bayi dengan kondisi tidak mampu, ditawarkan anaknya untuk diadopsi ke orang tua lain.
Sejauh ini, pihak Kepolisian Resor Kota Batu telah mengamankan para pelaku human trafficking.
Masih di awal tahun 2025, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, memulangkan terduga korban perdagangan manusia.
Baca Juga: Mirisnya Kasus Perdagangan Bayi, Ini Alasan Orang Tua Menjual Anaknya
Korban anak berinisial PF (14) merupakan warga Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Mengutip dari laman RRI, PF diduga mengalami eksploitasi seksual di Malaysia.
Lebih lanjut, praktik perdagangan manusia ini juga sempat terjadi di tahun 2024 lalu.
Menurut laman RRI, Polres Wonogiri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perempuan berinisial DP (26).
Pelaku diduga menjual anak di bawah umur, MA (15) kepada laki-laki hidung belang dengan harga Rp550 ribu.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp300 ribu diberikan kepada korban.
Sementara Rp150 ribu digunakan untuk membayar kamar hotel dan Rp100 menjadi keuntungan tersangka.
Ipda Wahyu Teguh Wibowo, yang saat itu menjabat sebagai Kanit Polres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri, berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga: Alami Kekerasan Seksual Saat Jadi TKI Ilegal, Ini Kisah Maizidah Salas
"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur," jelasnya.
Apa Hukuman Pelaku Human Trafficking?
Pelaku human trafficking atau perdagangan manusia bisa dijerat Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ada pula Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dari Pasal 88 UU No. 35/2014, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.
Sementara dari Pasal 11 UU No. 21/2007, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Meskipun jerat hukum untuk pelaku perdagangan manusia sudah jelas, namun kenyataannya praktik human trafficking ini masih banyak terjadi.
Alhasil, kasus human trafficking ini semakin sulit untuk diberantas, belum lagi dengan lemahnya kebijakan dan hukum.
Diperlukan upaya yang kuat untuk memberantas bahkan menghapus kejahatan yang melanggar hak asasi manusia ini.
Pemerintah juga perlu memberikan keadilan bagi korban, serta memastikan pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Maizidah Salas, Penyintas Human Trafficking Pendiri Kampung Buruh Migran
(*)