"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur," jelasnya.
Apa Hukuman Pelaku Human Trafficking?
Pelaku human trafficking atau perdagangan manusia bisa dijerat Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ada pula Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dari Pasal 88 UU No. 35/2014, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.
Sementara dari Pasal 11 UU No. 21/2007, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Meskipun jerat hukum untuk pelaku perdagangan manusia sudah jelas, namun kenyataannya praktik human trafficking ini masih banyak terjadi.
Alhasil, kasus human trafficking ini semakin sulit untuk diberantas, belum lagi dengan lemahnya kebijakan dan hukum.
Diperlukan upaya yang kuat untuk memberantas bahkan menghapus kejahatan yang melanggar hak asasi manusia ini.
Pemerintah juga perlu memberikan keadilan bagi korban, serta memastikan pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Maizidah Salas, Penyintas Human Trafficking Pendiri Kampung Buruh Migran
(*)