Parapuan.co - Pemberitaan di media berperan sangat penting dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Hal ini disinggung oleh Komisioner Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Bahrul Fuad ketika memeringati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) akhir tahun 2024 kemarin.
Bahrul Fuad, mengungkapkan laporan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan pada tahun 2023, tercatat 289.111 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBG) di Indonesia, dengan 98,5 persen di antaranya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.
Sementara itu, pengaduan langsung ke Komnas Perempuan tercatat sebanyak 3.303 kasus.
Meskipun Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan, angka kekerasan ini terus meningkat, namun penanganan kasus cenderung stagnan.
Hal ini menunjukkan bahwa belum ada penurunan signifikan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Lebih jauh, Bahrul Fuad menjelaskan bahwa banyak perempuan yang tidak menyadari bahwa mereka menjadi korban kekerasan berbasis gender.
Akibatnya, mereka tidak berani dan tidak tahu cara mengadukan kasus yang menimpa mereka.
Kurangnya kesadaran ini diperparah dengan minimnya pemberitaan media yang mendidik masyarakat tentang penyebab dan bentuk kekerasan berbasis gender.
Baca Juga: Promotif dan Preventif, Ini Peran Media dalam Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan