Usia Pensiun Pekerja Indonesia Jadi 59 Tahun, Bagaimana Negara Lain?

Saras Bening Sumunar - Rabu, 8 Januari 2025
Batas usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun.
Batas usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun. onuma Inthapong

Parapuan.co - Pemerintah secara resmi menaikan usia pensiun pekerja di Indonesia dari 58 tahun menjadi 59 tahun.

Kenaikan satu tahun usia pensiun pekerja di Indonesia ini mulai berlaku Januari 2025.

Untuk diketahui bahwa kenaikan usia pensiun pekerja ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Usia pensiun ini menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

"Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," bunyi Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mulai menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun.

Sementara dalam Pasal 15 ayah (1) PP Nomor 45 Tahun 2015 menetapkan batas usia pensiun pekerja di Indonesia pertama kali berlaku tahun 2015 pada usia 56 tahun.

Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 2015.

Berikutnya, batas usia pensiun pekerja bertambah satu tahun untuk setiap periode tiga tahun berikutnya hingga mencapai batas usia 65 tahun.

Baca Juga: Cara Perempuan Karier Mengatasi Post Holiday Blues Agar Kembali Produktif Bekerja

Jika ditarik ke belakang, artinya usia pensiun bertambah satu tahun menjadi 58 tahun pada 1 Januari 2022.

Tiga tahun kemudian, usia pensiun pekerja naik menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025.

Dengan demikian, pekerja Indonesia yang berusia 59 tahun akan pensiun pada 2025 sehingga bisa menerima manfaat program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan pekerja yang baru berusia 58 tahun tidak jadi pensiun pada 2025 dan baru akan menerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 jika sudah berusia 59 tahun.

Lantas, bagaimana batas usia pensiun di negara-negara lain?

1. Malaysia

Menurut laman Kompas.comusia pensiun di Malaysia adalah 60 tahun.

Batas usia pensiun di Malaysia ini berdasarkan Undang-Undang Usia Pensiun Minimum 2012 (MRAA).

Baca Juga: Berhenti Jadi People Pleaser, Ini Seni Mengatakan Tidak Tanpa Merusak Reputasi

UU tersebut menetapkan usia pensiun bagi karyawan sektor swasta di Malaysia adalah 60 tahun.

Dalam Undang-Undang tersebut, perusahaan tidak dapat mengharuskan karyawan untuk pensiun sebelum berusia 60 tahun kecuali untuk beberapa kasus.

2. Filipina

Usia pensiun di Filipina adalah 65 tahun, sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang Republik Nomor 7641.

Undang-undang ini berlaku untuk pegawai sektor publik dan swasta, memastikan pendekatan yang konsisten dan adil terhadap pensiun di berbagai sektor ketenagakerjaan.

Namun, pegawai yang telah bekerja selama minimal 15 tahun dapat memilih pensiun dini pada usia 60 tahun.

Pendekatan yang fleksibel ini mengakui kontribusi pegawai jangka panjang dan memberi mereka pilihan untuk pensiun lebih awal.

3. Thailand

Saat ini, usia pensiun di Thailand adalah 60 tahun untuk pejabat dan pegawai pemerintah.

Sementara untuk pekerja di sektor swasta adalah 55 hingga 60 tahun, menurut Kementerian Tenaga Kerja Thailand.

Meski demikian, Thailand berencana untuk menaikkan usia pensiun bagi sektor swasta dan pemerintah menjadi 65 tahun, karena adanya peningkatan dalam teknologi perawatan kesehatan dan medis.

Perubahan tersebut merupakan salah satu dari beberapa usulan yang diajukan karena pemerintah berupaya mengatasi harapan hidup lebih panjang dan perubahan demografi.

Baca Juga: Program Sister: Langkah BUMN Asabri Memberdayakan Perempuan dalam Transformasi Perusahaan

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Usia Pensiun Pekerja Indonesia Jadi 59 Tahun, Bagaimana Negara Lain?