Bisa diartikan bahwa pelecehan seksual adalah kasus yang menghantui para penyandang disabilitas intelektual.
Di tahun 2019 lalu, dari 30 kasus yang menimpa warga penyandang disabibilitas intelektual, sebanyak 20 kasus di antaranya adalah pelecehan seksual.
Sementara itu, ada delapan korban diantaranya yang mengalami kehamilan.
Mengejutkannya, kebanyakan korban pelecehan seksual adalah usia produktif dengan rentang usia 18-30 tahun.
Pelecehan seksual tersebut dilaporkan menimpa penyandang disabilitas intelektual di berbagai kota di Jawa.
"Laporan kasus pelecehan seksual yang kami terima, ada yang dilakukan oleh tetangga, perangkat desa, bahkan dilakukan oleh ayahnya sendiri," ujar Suratiniah, Kepala Seksi Advokasi BBRSPDI (Balai Besar Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual).
Faktor Pemicu Penyandang Disabilitas Jadi Korban Pelecehan Seksual
Ketidakmampuan berkomunikasi menyebabkan penyandang disabilitas mengalami kesulitan mengomunikasikan peristiwa tragis yang mereka alami.
Baca Juga: Pentingnya Pemenuhan Hak Anak Disabilitas di Indonesia, Ini Kata Wamen PPPA