Parapuan.co - Setiap tahunnya, kasus pelecehan seksual terjadi di Indonesia dan menempatkan perempuan menjadi korban utama.
Mirisnya, perempuan penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru kerap menjadi korban peristiwa ini.
Belakangan ditemukan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan disabilitas bernama N (23).
N diperkosa oleh lebih dari 12 pelaku hingga dirinya hamil. Korban sendiri merupakan disabilitas tunarungu dan tunawicara.
Kini, kasus pemerkosaan yang dialami N tengah diselidiki oleh Polda Jabar.
Penyandang Disabilitas Intelektual Rentan Jadi Korban Pelecehan Seksual
Menurut laman Kompas.id, penyandang disabilitas intelektual rentan menjadi korban pelecehan seksual.
Ditambah lagi, penyandang disabilitas tidak bisa berkomunikasi dengan baik.
Hal inilah yang terkadang melatarbelakangi pelaku melampiaskan hasrat seksual mereka pada penyandang disabilitas.
Baca Juga: Jangan Diam! Ini Bantuan untuk Perempuan Disabilitas yang Alami Kekerasan Seksual
Bisa diartikan bahwa pelecehan seksual adalah kasus yang menghantui para penyandang disabilitas intelektual.
Di tahun 2019 lalu, dari 30 kasus yang menimpa warga penyandang disabibilitas intelektual, sebanyak 20 kasus di antaranya adalah pelecehan seksual.
Sementara itu, ada delapan korban diantaranya yang mengalami kehamilan.
Mengejutkannya, kebanyakan korban pelecehan seksual adalah usia produktif dengan rentang usia 18-30 tahun.
Pelecehan seksual tersebut dilaporkan menimpa penyandang disabilitas intelektual di berbagai kota di Jawa.
"Laporan kasus pelecehan seksual yang kami terima, ada yang dilakukan oleh tetangga, perangkat desa, bahkan dilakukan oleh ayahnya sendiri," ujar Suratiniah, Kepala Seksi Advokasi BBRSPDI (Balai Besar Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual).
Faktor Pemicu Penyandang Disabilitas Jadi Korban Pelecehan Seksual
Ketidakmampuan berkomunikasi menyebabkan penyandang disabilitas mengalami kesulitan mengomunikasikan peristiwa tragis yang mereka alami.
Baca Juga: Pentingnya Pemenuhan Hak Anak Disabilitas di Indonesia, Ini Kata Wamen PPPA
Belum lagi, masyarakat sekitar seakan acuh dan mengabaikan para penyandang disabilitas.
Masyarakat menganggap bahwa keterangan yang disampaikan korban dianggap tidak benar karena menilai penderita disabilitas adalah orang yang tidak normal.
Kondisi ini pada akhirnya membuat kasus pelecehan seksual yang dialami penyandang disabilitas intelektual lama dan berlarut.
"Warga sekitar baru percaya setelah penyandang disabilitas intelektual tersebut hamil," imbuhnya.
Selain masalah kesulitan komunikasi, ada faktor lain yang membuat kasus pelecehan seksual disabilitas intelektual tak kunjung terkuak.
Ancaman bahkan kurangnya pengetahuan akan pelecehan seksual itu sendiri juga menjadi penyabab.
Mencegah Pelecehan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas Intelektual
Materi pendidikan seksual yang disesuaikan dengan tingkat pemahaman penyandang disabilitas harus tersedia.
Ini mencakup pengajaran tentang batasan pribadi, hak-hak tubuh, dan cara melaporkan situasi yang tidak aman
Bukan itu saja, peraturan dan kebijakan harus diperkuat untuk memberikan perlindungan khusus kepada penyandang disabilitas intelektual.
Ini termasuk memperbaiki akses terhadap keadilan dan menyediakan pendampingan hukum yang ramah disabilitas.
Baca Juga: Catcalling Bukan Candaan Tetapi Bentuk Pelecehan pada Perempuan
(*)