Parapuan.co - Kawan Puan, menikah adalah keputusan besar yang memerlukan kesiapan dari berbagai aspek, termasuk usia, fisik, mental, emosi, dan finansial.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun.
Namun, berdasarkan panduan dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga, sebelumnya BKKBN), usia ideal menikah adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.
Meski demikian, masih banyak anak muda yang menghadapi tekanan untuk menikah dini, terutama dari keluarga.
Jika kamu berada dalam situasi tersebut, penting untuk mengetahui bahwa kamu memiliki hak untuk menolak pernikahan di usia anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) mengungkap alasan kuat untuk menolak pernikahan dini melalui Instagram. Catat!
1. Meraih Impian dan Melanjutkan Pendidikan
Pernikahan di usia muda kerap menjadi penghalang untuk meraih cita-cita.
Menikah di usia anak dapat membatasi kesempatan melanjutkan pendidikan dan membangun karier yang baik.
Baca Juga: Cegah Perkawinan Anak, Ini Penyebab dan Dampak Pernikahan Dini terhadap Perempuan
Dengan melanjutkan pendidikan, kamu bisa mendapatkan keterampilan yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan hidup, membuka peluang pekerjaan yang lebih baik, dan menciptakan masa depan yang cerah.
Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang tidak hanya bermanfaat bagi individu, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat di masa depan.
2. Menghindari Risiko Kesehatan
Menikah dan hamil di usia remaja dapat meningkatkan risiko kesehatan bagi perempuan.
Menurut berbagai penelitian, perempuan yang hamil di usia muda lebih rentan mengalami komplikasi serius seperti kematian saat melahirkan dan kanker serviks.
Selain itu, kesiapan fisik dan mental yang belum matang dapat berdampak buruk pada kesehatan anak yang dilahirkan.
Menunda pernikahan hingga tubuh dan mental benar-benar siap membantu memastikan ibu dan anak bisa hidup sehat dan berkualitas.
3. Menghindari Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perceraian
Pernikahan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun memiliki risiko lebih tinggi terhadap konflik rumah tangga, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian.
Baca Juga: Pentingnya Pemberdayaan Perempuan untuk Mencegah Pemaksaan Perkawinan
Hal ini disebabkan oleh kurangnya kematangan emosional dan kemampuan menyelesaikan masalah.
Dengan menunggu hingga siap sepenuhnya secara mental dan emosional, seseorang dapat mengurangi risiko konflik dan membangun hubungan yang lebih sehat dengan pasangan.
Hak Anak untuk Menolak Pernikahan Dini
Setiap anak berhak menentukan masa depannya sendiri, termasuk menolak pernikahan di usia dini.
Tekanan dari lingkungan atau keluarga seharusnya tidak menghalangi anak muda untuk meraih impiannya.
Jika kamu menghadapi situasi di mana ada tekanan untuk menikah dini, jangan ragu untuk mencari dukungan dari orang-orang yang dapat dipercaya, seperti teman, guru, atau organisasi yang peduli terhadap hak anak.
Kamu juga bisa menghubungi lembaga perlindungan anak atau layanan konseling untuk mendapatkan bantuan.
Pernikahan adalah perjalanan panjang yang membutuhkan kesiapan fisik, mental, dan emosional.
Pastikan kamu menikah pada waktu yang tepat dan dengan persiapan yang matang, demi masa depan yang lebih baik, ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Wamen PPPA Veronica Tan Ingatkan Pernikahan Dini Bisa Sebabkan Gangguan Kesehatan Mental
(*)