Identitas Digital dan Solusi Digitalisasi Dokumen Kependudukan Menurut Ditjen Dukcapil

Arintha Widya - Kamis, 16 Januari 2025
Identitas kependudukan digital dan cara daftarnya.
Identitas kependudukan digital dan cara daftarnya. Tangkapan layar Google Playstore

 

Parapuan.co - Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini hadir sebagai inovasi dalam pengelolaan dokumen kependudukan secara digital.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta berbagai akta pencatatan sipil hanya melalui ponsel pintar.

Beberapa fitur utama dalam aplikasi ini adalah menu "KTP Elektronik" untuk melihat KTP digital, dan menu "Dokumenku" yang menyediakan akses ke KK serta akta kelahiran.

Selain itu dikutip dari Kompas.com, tersedia pula menu "Biodata" dan "Data Keluarga" yang merangkum informasi lengkap tentang data pribadi dan anggota keluarga pengguna.

Namun, demi menjaga keamanan data, pengguna harus melewati proses verifikasi berupa PIN atau sidik jari sebelum dokumen ditampilkan.

IKD juga menawarkan berbagai layanan administrasi kependudukan serta pengaturan yang dapat diakses sesuai kebutuhan pengguna.

Meski demikian, beberapa instansi masih mensyaratkan bentuk fisik dokumen, terutama bagi lembaga yang belum bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Kolaborasi Lintas Sektoral untuk Optimalisasi IKD

Plh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Handayani Ningrum, mengungkapkan bahwa saat ini IKD masih berfokus pada dokumen yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga: Anti Antre Panjang di Dukcapil, Begini Cara Cek KK Online Lewat HP

Namun, ke depannya, akan diupayakan kolaborasi lintas sektoral agar dokumen-dokumen dari lembaga lain juga dapat diakses melalui fitur IKD.

"Ke depan, didorong kolaborasi lintas sektoral, sehingga dokumen-dokumen di luar Dukcapil dapat ditampilkan dan dilayani dengan jendela fitur IKD. Selayaknya sebuah digital wallet," jelas Handayani Ningrum.

Ia juga menambahkan bahwa koordinasi dengan lembaga seperti Bank Indonesia sedang dilakukan agar penggunaan KTP digital dapat diterapkan dalam berbagai layanan, termasuk perbankan.

Proses Aktivasi yang Mengutamakan Keamanan

Meski aplikasi IKD menawarkan akses mudah terhadap berbagai dokumen, proses aktivasi tetap memerlukan kedatangan langsung ke Kantor Dinas Dukcapil.

Langkah ini bertujuan memastikan validitas data serta keamanan identitas pemilik dokumen, meskipun aplikasi sudah dilengkapi fitur face recognition.

"Selayaknya beberapa perbankan masih mengharuskan lapor offline kepada kantor cabang (pembantu/unit) untuk aktivasi mobile banking," ungkap Ningrum.

Ditjen Dukcapil tengah mengembangkan portofolio aktivasi daring dengan teknologi Liveness Detection (LD), guna meminimalkan risiko penipuan digital.

"Di samping menjamin minimalisasi fraud/fake (kecurangan/penipuan) pada face recognition (fake face AI), juga mempelajari solusi-solusi dari teknologi dan expert (dalam dan luar negeri) dan komunitas IT dalam bentuk Liveness Detection (LD)," tambahnya.

Baca Juga: Terbaru, Nama dalam E-KTP Minimal Harus 2 Kata, Maksimal 60 Huruf

Panduan Aktivasi IKD

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan Identitas Kependudukan Digital, berikut langkah-langkah aktivasi yang perlu diikuti:

1. Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store (Android) atau App Store (IOS).

2. Masukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif.

3. Klik "Setuju" pada syarat dan ketentuan aplikasi. Selanjutnya lakukan swafoto untuk verifikasi data.

4. Scan QR code di Dinas Dukcapil terdekat. Lakukan aktivasi melalui email yang didaftarkan dan klik tombol "Aktivasi".

5. Masukkan kode aktivasi dari email serta captcha, lalu klik "Aktifkan" dan masukkan PIN yang diterima melalui email.

Setelah seluruh proses selesai, pengguna dapat mengakses berbagai dokumen kependudukan, termasuk KTP, KK, dan akta pencatatan sipil dalam bentuk digital.

Aplikasi IKD memiliki potensi besar dalam mempermudah pelayanan administrasi kependudukan.

Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kerja sama lintas sektor serta kesiapan infrastruktur di berbagai instansi.

Dengan terus meningkatkan kolaborasi dan teknologi keamanan, IKD diharapkan dapat menjadi solusi digital yang efektif untuk kebutuhan dokumen kependudukan di masa depan.

Baca Juga: Ada KTP dan KK, Ini 5 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Bikin Paspor 2025

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Memahami Remisi Kanker seperti Dialami Kate Middleton dan Harapan Pemulihan