Ketentuan dan Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai Bagian ASN

Arintha Widya - Jumat, 17 Januari 2025
Tahapan dan ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Tahapan dan ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu. Reezky Pradata

- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPANRB sesuai aturan yang berlaku.

- Seluruh rincian kebutuhan bagi pegawai non-ASN wajib diajukan oleh PPK.

2. Penetapan Kebutuhan

- MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di masing-masing instansi pemerintah, meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

3. Pengusulan Nomor Induk atau Identitas Pegawai

- PPK mengusulkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan rincian kebutuhan.

- Kepala BKN kemudian menetapkan nomor induk tersebut, yang akan diterima kembali oleh PPK paling lambat tujuh hari kerja setelah pengusulan.

4. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

- Setelah menerima nomor induk atau identitas pegawai, PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Ketentuan dan Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai Bagian ASN