- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPANRB sesuai aturan yang berlaku.
- Seluruh rincian kebutuhan bagi pegawai non-ASN wajib diajukan oleh PPK.
2. Penetapan Kebutuhan
- MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di masing-masing instansi pemerintah, meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
3. Pengusulan Nomor Induk atau Identitas Pegawai
- PPK mengusulkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan rincian kebutuhan.
- Kepala BKN kemudian menetapkan nomor induk tersebut, yang akan diterima kembali oleh PPK paling lambat tujuh hari kerja setelah pengusulan.
4. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
- Setelah menerima nomor induk atau identitas pegawai, PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.