Ketentuan dan Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai Bagian ASN

Arintha Widya - Jumat, 17 Januari 2025
Tahapan dan ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Tahapan dan ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu. Reezky Pradata

Parapuan.co - PPPK Paruh Waktu, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu.

Pegawai PPPK Paruh Waktu menerima kompensasi yang disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah tempat mereka bertugas.

Keberadaan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) No. 16 Tahun 2025, yang bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.

Program ini juga dirancang untuk memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah sekaligus memperjelas status pegawai non-ASN yang dipekerjakan untuk mengisi jabatan ASN.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Bagaimana pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 ini dilaksanakan? Simak informasinya seperti melansir Kompas.com berikut ini!

Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui tahapan berikut:

1. Pengajuan Rincian Kebutuhan

Baca Juga: Setelah Pendaftaran, Ini Alur Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag 2024

- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPANRB sesuai aturan yang berlaku.

- Seluruh rincian kebutuhan bagi pegawai non-ASN wajib diajukan oleh PPK.

2. Penetapan Kebutuhan

- MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di masing-masing instansi pemerintah, meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

3. Pengusulan Nomor Induk atau Identitas Pegawai

- PPK mengusulkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan rincian kebutuhan.

- Kepala BKN kemudian menetapkan nomor induk tersebut, yang akan diterima kembali oleh PPK paling lambat tujuh hari kerja setelah pengusulan.

4. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

- Setelah menerima nomor induk atau identitas pegawai, PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 7 Cara Mudah Membuat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

Persyaratan dan Pelaksanaan

Pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN milik BKN.

Kandidat harus memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:

1. Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus.

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak mendapatkan posisi yang sesuai dengan kebutuhan.

Melalui proses ini, pengadaan PPPK Paruh Waktu menjadi solusi untuk memastikan pegawai non-ASN tetap dapat berkontribusi dalam pemerintahan.

Dengan demikian juga akan menjamin keberlanjutan dan peningkatan pelayanan publik di Indonesia.

Kawan Puan yang tidak lolos PPPK 2024 bisa mengajukan diri untuk PPPK Paruh Waktu, ya.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Bagi Tenaga Non-ASN yang Tidak Lulus Seleksi

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Mengenal Baby Blues, Keadaan Emosional dan Psikologis Ibu Setelah Melahirkan