Ketentuan dan Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai Bagian ASN

Arintha Widya - Jumat, 17 Januari 2025
Tahapan dan ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Tahapan dan ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu. Reezky Pradata

Baca Juga: 7 Cara Mudah Membuat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

Persyaratan dan Pelaksanaan

Pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN milik BKN.

Kandidat harus memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:

1. Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus.

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak mendapatkan posisi yang sesuai dengan kebutuhan.

Melalui proses ini, pengadaan PPPK Paruh Waktu menjadi solusi untuk memastikan pegawai non-ASN tetap dapat berkontribusi dalam pemerintahan.

Dengan demikian juga akan menjamin keberlanjutan dan peningkatan pelayanan publik di Indonesia.

Kawan Puan yang tidak lolos PPPK 2024 bisa mengajukan diri untuk PPPK Paruh Waktu, ya.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Bagi Tenaga Non-ASN yang Tidak Lulus Seleksi

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Ketentuan dan Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai Bagian ASN