Parapuan.co - Kawan Puan mungkin telah mendengar soal kabar Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi, yang resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Adapun dalam Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025, salah satunya mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jika ingin memiliki lebih dari satu istri.
Seperti dinyatakan dalam Pergub ini, ASN laki-laki yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1.
Mendengar dikeluarkannya Pergub ini mungkin membuat sebagian orang geram, terutama perempuan. Dari kacamata perempuan - setidaknya dari perspektif penulis - dengan diizinkannya ASN laki-laki untuk berpoligami, maka bisa berarti pemerintah daerah Jakarta menilai perempuan hanya sebagai objek semata.
Nilai-nilai patriarki yang menganggap laki-laki lebih superior dan memiliki hak atas perempuan, masih ada dalam 'napas' di tubuh pemerintahan Jakarta.
Apakah pemerintah Jakarta ingin merayakan poligami, tetapi abai terhadap perasaan perempuan? Tahukah mereka bahwa poligami bisa berdampak pada kehidupan perempuan dan anak?
Dari sisi medis, menurut seksolog, dr. H. Boyke Dian Nugraha, Sp.OG, MARS, laki-laki yang berganti pasangan dapat menyebabkan kanker rahim dan penyakit kelamin pada pasangannya, seperti melansir Kompas.com.
Bahkan, risiko penularannya menjadi 4 sampai 5 kali lipat dibandingkan dengan laki-laki yang hanya beristri satu. Boyke menegaskan bahwa poligami sama saja dengan berganti-ganti pasangan, meskipun resmi menikah.
Sementara itu, berdasarkan survei yang dilakukan Dr Rana Raddawi dari American University of Sharjah, Uni Emirat Arab, menunjukkan adanya dampak psikologis dari poligami terhadap perempuan.
Baca Juga: Poligami: The Uncovered, Menguak Aturan Poligami dan Posisi Perempuan