ASN Jakarta Boleh Poligami: Apakah Perempuan Dianggap Tak Punya Value hingga Harus Rela Dimadu?

Citra Narada Putri - Sabtu, 18 Januari 2025
Berdasarkan Pergub Jakarta terbaru ASN boleh poligami.
Berdasarkan Pergub Jakarta terbaru ASN boleh poligami. (Onyengradar/Getty Images)

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Nikah Siri, Maia Estianty Dukung Al Segera Menikah dengan Alyssa Daguise

Dalam sebuah pernyataan, Teguh menyampaikan bahwa adanya mispersepsi publik yang seolah-olah Pergub tersebut mendukung poligami. Pergub ini ingin memperketat persyaratan bagi ASN yang ingin menikah lebih dari satu atau mengajukan perceraian, dengan mewajibkan adanya izin dari atasan.

Walau Teguh Setyabudi telah memberikan klarifikasi bahwa aturan tersebut 'katanya' ditujukan untuk mencegah terjadinya nikah siri yang dilakukan oleh ASN, namun mari kita bedah syarat-syarat pemberian izin poligami.

Syarat Pemberian Izin Poligami

Pada Pasal 5 ayat 1, izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti melansir dari Kompas.com. Berikut syaratnya:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
  • Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
  • Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
  • Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
  • Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
  • Tidak mengganggu tugas kedinasan.
  • Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
  • Larangan Pemberian Izin

Melihat syarat pemberian izin poligami ini membuat penulis tertawa miris dan iba pada istri-istri ASN di pemerintahan Jakarta. Kasihan sekali mereka dianggap begitu rendahnya, seakan tak punya nilai.

Lihat saja pada beberapa syarat tersebut, misal seperti 'Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan'.

Memangnya, jika istri mengalami cacat tubuh atau penyakit tertentu, lantas mereka tak punya value sehingga harus rela dimadu? Apakah para istri ASN ini harus punya 'nilai sempurna' agar terbebas dari risiko dipoligami?

Lagi-lagi, syarat ini semakin memperkuat bagaimana pemerintah Jakarta melihat perempuan hanya sebagai 'objek'. 

Baca Juga: Aturan Poligami PNS Viral di TikTok, Ketahui Ada Syarat Persetujuan dari Istri Sah



REKOMENDASI HARI INI

ASN Jakarta Boleh Poligami: Apakah Perempuan Dianggap Tak Punya Value hingga Harus Rela Dimadu?