KemenPPPA Soroti Kasus Pembunuhan Anak di Tambun Oleh Orang Tuanya

Saras Bening Sumunar - Senin, 20 Januari 2025
Orang tua membunuh anak berusia sekitar 5 tahun di Tambun.
Orang tua membunuh anak berusia sekitar 5 tahun di Tambun. Freepik

"Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua untuk senantiasa mengupayakan pengasuhan dan komunikasi yang positif dan terbuka antar keluarga, baik antara orangtua dengan anak maupun antar pasangan," ujar Arifah Fauzi.

Lebih lanjut, Arifah juga menyoroti kesiapan orang tua untuk menerima kehadiran anak dalam kehidupan mereka juga menjadi landasan penting sehingga nantinya dapat memberikan pengasuhan yang baik bagi anak dalam keluarga.

Jerat Hukum untuk Pelaku

Kedua tersangka yang melakukan kekerasan pada anak ini dijerat pasal berlapis.

1. Pasal 80 Ayat (3) dan/atau Ayat (4) jo. 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dapat ditambah sepertiga karena yang melakukan orang tua.

2. Selain dalam UU Perlindungan Anak, para tersangka juga diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seseorang yang dilakukan secara bersama-sama yang dapat dikenakan hukuman sesuai Pasal 170 Ayat (2) Angka 3 KUHP.

Adapun ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

3. Pasal 51 Ayat (3) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Upaya Polri Cegah Viktimisasi Perempuan dan Anak di Ranah Hukum

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Rasa Manisnya Alami, Ini Keistimewaan Ubi Cilembu dan Cara Mengolahnya