Poligami paling sering ditemukan di kawasan Afrika Sub-Sahara, di mana 11 persen penduduk hidup dalam rumah tangga yang melibatkan lebih dari satu pasangan.
Negara-negara seperti Burkina Faso (36 persen), Mali (34 persen), dan Nigeria (28 persen) memiliki angka poligami yang tinggi, dan praktik ini sering kali legal, terutama untuk kelompok Muslim.
Sebaliknya, di Timur Tengah dan Asia, meskipun poligami legal di beberapa negara seperti Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab, praktik ini relatif jarang.
Misalnya, kurang dari 1 persen laki-laki Muslim di Afghanistan, Pakistan, dan Bangladesh hidup dengan lebih dari satu pasangan.
Agama dan Poligami
Agama memainkan peran penting dalam bagaimana poligami diatur dan dipraktikkan.
Dalam Islam, poligami diperbolehkan dengan batas hingga empat istri, seperti disebutkan dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 3, dengan syarat suami mampu berlaku adil.
Sejarah mencatat, aturan ini muncul pada masa perang di abad ke-7, ketika banyak perempuan menjadi janda dan membutuhkan dukungan.
Namun, dalam praktiknya, poligami sering kali lebih umum di masyarakat Muslim Afrika dibandingkan di Asia atau Timur Tengah.