Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Poligami: Sebuah Pelanggaran terhadap Kesetaraan dan Hak-Hak Perempuan

Arintha Widya - Selasa, 21 Januari 2025
Poligami melanggar kesetaraan dan hak perempuan.
Poligami melanggar kesetaraan dan hak perempuan. iStockphoto

Poligami paling sering ditemukan di kawasan Afrika Sub-Sahara, di mana 11 persen penduduk hidup dalam rumah tangga yang melibatkan lebih dari satu pasangan.

Negara-negara seperti Burkina Faso (36 persen), Mali (34 persen), dan Nigeria (28 persen) memiliki angka poligami yang tinggi, dan praktik ini sering kali legal, terutama untuk kelompok Muslim.

Sebaliknya, di Timur Tengah dan Asia, meskipun poligami legal di beberapa negara seperti Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab, praktik ini relatif jarang.

Misalnya, kurang dari 1 persen laki-laki Muslim di Afghanistan, Pakistan, dan Bangladesh hidup dengan lebih dari satu pasangan.

Agama dan Poligami

Agama memainkan peran penting dalam bagaimana poligami diatur dan dipraktikkan.

Dalam Islam, poligami diperbolehkan dengan batas hingga empat istri, seperti disebutkan dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 3, dengan syarat suami mampu berlaku adil.

Sejarah mencatat, aturan ini muncul pada masa perang di abad ke-7, ketika banyak perempuan menjadi janda dan membutuhkan dukungan.

Namun, dalam praktiknya, poligami sering kali lebih umum di masyarakat Muslim Afrika dibandingkan di Asia atau Timur Tengah.

Penulis:
Editor: Arintha Widya

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.



REKOMENDASI HARI INI

Biar Tak Habis untuk Jajan, Ini 5 Tips Mengelola Gaji untuk Gen Z